kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

PM Italia Dilaporkan ke ICC atas Dugaan Keterlibatan dalam Genosida di Gaza


Rabu, 08 Oktober 2025 / 16:09 WIB
PM Italia Dilaporkan ke ICC atas Dugaan Keterlibatan dalam Genosida di Gaza
ILUSTRASI. Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengungkapkan bahwa dirinya telah dituduh melakukan “komplikasi dalam genosida”. REUTERS/Murad Sezer 


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengungkapkan bahwa dirinya telah dituduh melakukan “komplikasi dalam genosida” melalui sebuah pengaduan yang diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Tuduhan ini berkaitan dengan dukungan Italia terhadap Israel yang terus menggempur Gaza.

Pernyataan tersebut disampaikan Meloni dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional RAI, menjadi komentar publik pertamanya terkait isu ini. Hingga kini, ICC belum mengonfirmasi adanya penyelidikan resmi.

Meloni menambahkan bahwa Menteri Pertahanan Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani juga termasuk dalam daftar pihak yang “dilaporkan”. Ia menduga Roberto Cingolani, pimpinan perusahaan senjata dan kedirgantaraan Italia Leonardo, mungkin juga disebut dalam pengaduan tersebut.

Isi Pengaduan: Tuduhan Keterlibatan melalui Penjualan Senjata

Menurut kantor berita AFP, pengaduan bertanggal 1 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh sekitar 50 orang, termasuk profesor hukum, pengacara, dan sejumlah tokoh publik. Mereka menuduh pemerintah Italia turut berperan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pasokan senjata ke Israel.

Baca Juga: Perundingan Gaza: Hamas Nyatakan Siap Berdamai, Namun Minta Jaminan Akhiri Perang

“Dengan mendukung pemerintah Israel, khususnya melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah menjadi komplice dalam genosida yang sedang berlangsung dan berbagai kejahatan perang terhadap rakyat Palestina,” tulis para penandatangan dalam laporan tersebut.

Kelompok advokasi pro-Palestina yang mengajukan pengaduan itu mendesak ICC untuk menilai kemungkinan pembukaan penyelidikan resmi atas tuduhan genosida terhadap Meloni dan pejabat Italia lainnya.

Laporan PBB: Perang di Gaza Merupakan Genosida

Bulan lalu, Komisi Penyelidikan Independen PBB menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi unsur genosida, memperkuat penilaian serupa dari banyak pakar hak asasi manusia dan hukum internasional.

Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan kelaparan massal.

Namun, hingga kini, keduanya belum didakwa atas tuduhan genosida secara spesifik.

ICC juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap sejumlah pejabat Hamas, tetapi semuanya telah tewas dalam serangan Israel.

Italia Termasuk Pemasok Senjata untuk Israel

Menurut data Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), Italia menjadi satu dari tiga negara yang mengekspor senjata konvensional utama ke Israel dalam periode 2020–2024.

Dua negara lainnya adalah Amerika Serikat dan Jerman, yang mencakup 99% dari total ekspor senjata besar seperti pesawat tempur, rudal, tank, dan sistem pertahanan udara.

SIPRI mencatat bahwa Italia memasok helikopter ringan dan meriam kapal ke Israel. Italia juga menjadi salah satu negara produsen komponen jet tempur F-35, dalam program yang dipimpin AS.

Baca Juga: Pasukan Israel Gempur Gaza pada Peringatan Dua Tahun Perang

Laporan SIPRI terbaru menyebut bahwa penggunaan F-35 oleh Israel untuk operasi militer di Gaza telah memicu kekhawatiran pelanggaran hukum humaniter internasional dan menimbulkan kritik terhadap negara-negara pemasoknya.

Pemerintah Italia Bantah Kirim Senjata Baru

Menteri Pertahanan Guido Crosetto menyatakan bahwa Italia hanya mengirimkan pengiriman senjata berdasarkan kontrak lama, yang ditandatangani sebelum 7 Oktober 2023. Ia menambahkan, pemerintah telah meminta jaminan dari Israel bahwa senjata tersebut tidak akan digunakan terhadap warga sipil di Gaza.

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Antonio Tajani sempat mengklaim bahwa Italia sudah menghentikan seluruh pengiriman senjata ke Israel, meski kemudian pernyataan itu dikoreksi.

Tekanan Publik dan Aksi Protes Massal

Pengakuan Meloni mengenai laporan ke ICC muncul di tengah gelombang protes besar-besaran di Italia menentang perang Israel di Gaza. Ratusan ribu warga turun ke jalan, didukung oleh serikat pekerja utama Italia.

Para pekerja pelabuhan bahkan mengancam mogok kerja setelah pasukan Israel mencegah Sumud Global Flotilla mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Menanggapi tekanan publik, pemerintah Italia sempat mengirimkan kapal angkatan laut untuk mengawal armada internasional, namun kapal tersebut mundur sebelum armada dicegat oleh militer Israel di perairan internasional. Sekitar 500 aktivis ditahan, dan enam awak kapal dilaporkan masih ditahan di Israel hingga Selasa.

Tantangan Hukum Semakin Meluas

Kasus yang menimpa Meloni menambah daftar panjang tantangan hukum internasional terhadap kebijakan Israel di Gaza.

Baca Juga: Dua Tahun Setelah Serangan 7 Oktober, Harapan Perdamaian Gaza Kembali Menguat

Selain ICC, Mahkamah Internasional (ICJ) kini tengah menangani gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.

Pada April lalu, ICJ menolak gugatan Nikaragua terhadap Jerman, yang dituduh membantu genosida di Gaza melalui penjualan senjata ke Israel.

Sementara itu, Amerika Serikat, yang merupakan eksportir senjata terbesar ke Israel, bukan anggota ICC dan secara aktif menentang upaya ICC untuk menuntut pejabat Israel.

Bulan lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap tiga organisasi HAM Palestina — Al-Haq, Palestinian Centre for Human Rights (PCHR), dan Al Mezan Center for Human Rights — karena dianggap berupaya “menuntut warga Israel” di ICC.

Selanjutnya: Gold Zooms Past $4,000 for First Time in Historic Flight to Safety

Menarik Dibaca: Anda Sedang Batuk? Terapkan 14 Cara Mengobati Batuk dengan Cepat Berikut




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×