kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PM Jepang: Belum perlu menaikkan pajak penjualan lebih dari 10% selama satu dekade


Rabu, 03 Juli 2019 / 13:19 WIB
PM Jepang: Belum perlu menaikkan pajak penjualan lebih dari 10% selama satu dekade


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penjualan (PPn) lebih dari 10% di bawah pemerintahannya. Ia juga melihat tidak ada kebutuhan untuk menaikkan tarif pajak penjualan setidaknya selama satu dekade.

"Saya tidak berpikir untuk menaikkannya lagi (pajak penjualan) di bawah pemerintahan Abe," katanya dalam sebuah debat dengan para pemimpin partai politik lainnya menjelang pemilihan majelis tinggi yang ditetapkan akhir bulan ini seperti dikutip Reuters Rabu (3/7).

"Saya pikir itu tidak perlu selama 10 tahun," imbuhnya saat ditanya tentang kemungkinan kenaikan lebih lanjut di luar kenaikan yang dijadwalkan menjadi 10% pada Oktober dari 8% yang berlaku saat ini. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×