Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Polisi Hong Kong telah menangkap lebih dari 300 orang demonstran pada hari Rabu (1/7) dan menembakkan meriam air serta gas air mata ketika pengunjuk rasa turun ke jalan karena melanggar undang-undang keamanan yang diperkenalkan China, yang menurut para kritikus ditujukan untuk menghilangkan perbedaan pendapat.
Beijing telah mengumumkan rincian undang-undang ini pada Selasa malam dan mendorong kota yang paling bebas di China itu dan salah satu pusat keuangan paling gemerlap di dunia itu menuju jalur yang lebih otoriter.
Baca Juga: UU Keamanan Nasional berlaku, begini dampaknya ke perekonomian Hong Kong
Mengutip Reuters, ketika ribuan pengunjuk rasa berkumpul di pusat kota untuk melakukan demonstrasi tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris itu kepada China pada 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica dan menembakkan pelet ketika mereka melakukan penangkapan terhadap para demonstran yang tumpah ruah di jalanan dan meneriakkan “resist till the end” dan “Hong Kong independence”.
"Saya takut dipenjara tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun yang menyebut namanya sebagai Seth.
Polisi Hong Kong mengatakan, mereka telah menangkap lebih dari 300 orang dari kerumunan ilegal itu dan sembilan penangkapan dilakukan terhadap yang diduga pelanggaran undang-undang keamanan yang baru.
Baca Juga: Resmi sudah! China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong dengan suara bulat
Undang-Undang keamanan yang baru ini ditujukan untuk menghukum kejahatan yang sifatnya mendorong subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman hingga seumur hidup.
Undang-Undang ini juga memberikan legalitas melibatkan lembaga keamanan dari China Daratan untuk masuk ke Hong Kong dan memungkinkan dilakukan ekstradisi warga Hong Kong ke China daratan untuk diadili.
Parlemen China mengadopsi undang-undang itu sebagai respons terhadap protes tahun lalu yang dipicu oleh kekhawatiran bahwa Beijing mencekik kebebasan kota itu, dijamin oleh formula "satu negara, dua sistem" yang disetujui ketika kembali ke pemerintahan China.
Polisi mengutip undang-undang itu karena dalam menghadapi demonstran.
"Anda menunjukkan bendera atau spanduk/slogan nyanyian/atau melakukan sendiri dengan maksud seperti pemisahan diri atau subversi, yang mungkin merupakan pelanggaran di bawah ... hukum keamanan nasional," kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan pada spanduk ungu.
Baca Juga: Rusia percepat pengiriman sistem rudal canggih pesanan India, militer China terancam
Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan undang-undang ini ditujukan untuk beberapa "pembuat onar" dan tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan, atau kepentingan investor.