CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Polisi Thailand perintahkan penyelidikan terhadap media karena meliput demonstran


Senin, 19 Oktober 2020 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah media di Thailand menuding perintah penyelidikan itu bentuk pembungkaman terhadap media.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Kami mendesak media bebas untuk melawan.

Pemerintah memerintahkan larangan berita dan informasi online yang dapat mempengaruhi keamanan nasional Kamis lalu karena juga melarang pertemuan politik lebih dari lima orang dalam menghadapi tantangan yang semakin meningkat.

Protes telah terjadi setiap hari sejak itu, yang terakhir menarik puluhan ribu orang di Bangkok dan di seluruh negeri. Polisi memberi angka 20.000 pengunjuk rasa di ibu kota.

Baca Juga: Inilah 20 negara dengan tarif internet selular termurah di dunia, Indonesia termasuk

"Kami akan menuntut semua orang," kata wakil kepala polisi Bangkok Piya Tawichai, menambahkan bahwa 74 pengunjuk rasa telah ditangkap sejak 13 Oktober.

Para pengunjuk rasa menuntut pemecatan Perdana Menteri Prayuth, menuduhnya merekayasa pemilihan umum tahun lalu untuk mempertahankan kekuasaan yang pertama kali direbutnya dalam kudeta 2014. Dia mengatakan pemilihan itu adil.

Para pengunjuk rasa juga semakin vokal dalam menuntut reformasi monarki untuk mengurangi kekuasaan Raja Maha Vajiralongkorn. Istana Kerajaan tidak mengomentari protes atau tuntutan pengunjuk rasa.

Selanjutnya: Thailand bergolak, pendemo gelar aksi lagi meski polisi bertindak keras




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×