kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Politik AS siap memanas, DPR akan voting dakwaan pemakzulan Trump


Selasa, 14 Januari 2020 / 23:11 WIB
Politik AS siap memanas, DPR akan voting dakwaan pemakzulan Trump
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump terlihat di layar televisi saat ia menyampaikan pernyataan tentang Iran di ruang pengarahan Pentagon di Arlington, Virginia, 8 Januari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. DPR Amerika Serikat (AS) yang dikuasai Partai Demokrat, Rabu (15/1), akan melakukan pemungutan suara untuk mengirim dakwaan impeachment terhadap Presiden Donald Trump secara resmi ke Senat

Menurut Anggota Kongres Henry Cuellar, Ketua DPR Nancy Pelosi dalam pertemuan Partai Demokrat mengatakan, tim "manajer" Demokrat yang akan memimpin penuntutan Trump di persidangan Senat.

DPR memakzulkan Trump bulan lalu dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan, dengan menekan Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan terhadap pesaingnya dalam Pemilihan Presiden AS Joe Biden dan menghalangi Kongres.

Baca Juga: Demokrat akan kirim proses pemakzulan resmi Trump ke Senat AS awal pekan depan

Tetapi, Pelosi menunda pengiriman dakwaan kepada Senat setelah gagal membuat Ketua Senat asal Partai Republik Mitch McConnell setuju untuk memasukkan saksi baru yang bisa memberatkan Trump.

Senat yang dikuasai Partai Republik diperkirakan akan membebaskan Trump. Sebab, tidak ada anggota dari Republik yang menyuarakan dukungan untuk menggulingkannya, sebuah langkah yang akan membutuhkan mayoritas dua pertiga suara.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×