kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Prancis Bidik Pajak Penghasilan di Atas €250.000, Tambah Kas Negara €3 Miliar


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 22:11 WIB
Prancis Bidik Pajak Penghasilan di Atas €250.000, Tambah Kas Negara €3 Miliar
ILUSTRASI. Sebastien lecornu PM Prancis Baru


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PARIS. Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu berencana memberlakukan pajak baru yang menyasar individu dengan penghasilan tahunan lebih dari 250.000 euro, sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari oposisi Sosialis terhadap rancangan Anggaran Negara 2026, demikian laporan harian keuangan Les Echos, Sabtu (4/10/2025).

Menurut laporan tersebut, Lecornu menyiapkan dua langkah pajak baru bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan lebih dari 250.000 euro (sekitar US$300.000) per individu, atau 500.000 euro untuk pasangan suami-istri, dengan target menambah penerimaan fiskal hingga 3 miliar euro pada tahun depan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Demonstran Turun ke Jalan di Prancis, Protes Rencana Pemotongan Anggaran

Pajak Minimum untuk Penghasilan Tinggi

Langkah pertama adalah memperpanjang pajak sementara yang diperkenalkan oleh pendahulunya, Francois Bayrou, tahun lalu.

Pajak tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh rumah tangga berpenghasilan tinggi membayar pajak minimal 20% dari pendapatan mereka.

Pemerintah minoritas Lecornu juga berencana memperketat aturan terhadap praktik penghindaran pajak oleh kelompok superkaya yang menggunakan perusahaan holding sebagai tempat penyimpanan dana atau “celengan pribadi”.

Les Echos melaporkan, Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi sekitar 30.000 entitas keuangan yang masuk dalam cakupan kebijakan ini, terutama yang menahan pembagian dividen agar bisa menghindari pajak.

Kebijakan terkait perusahaan holding itu diperkirakan akan menambah lebih dari 1 miliar euro penerimaan pada 2026.

Jika digabungkan dengan kebijakan lain, total kontribusi tambahan dari kelompok masyarakat terkaya Prancis bisa mencapai 4—4,5 miliar euro, tulis Les Echos.

Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Baca Juga: Ditopang Model Y, Penjualan Tesla Meningkat di Prancis dan Denmark

Manuver Politik untuk Anggaran 2026

Lecornu diangkat bulan lalu menjadi Perdana Menteri kelima di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron dalam dua tahun terakhir, setelah parlemen menjatuhkan Bayrou akibat rencana pemangkasan anggaran sebesar 44 miliar euro untuk tahun depan.

Tanpa memaparkan rinciannya, Lecornu pada Jumat lalu menyebutkan rencana pajak kekayaan (wealth tax) sebagai bagian dari proposal untuk meraih dukungan kelompok kiri terhadap rancangan APBN 2026.

Namun, Partai Sosialis menilai langkah itu masih “tidak cukup”, meski mereka tidak menutup pintu untuk negosiasi lanjutan.

Dengan parlemen yang terpecah dalam tiga blok tanpa satu pun yang memiliki mayoritas, Lecornu sangat bergantung pada dukungan partai lawan untuk meloloskan undang-undang sekaligus mempertahankan jabatannya.

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara

Partai Sosialis sendiri menuntut pajak kekayaan sebesar 2% untuk 0,01% warga terkaya Prancis sebagai syarat dukungan mereka.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan publik yang kuat, namun berisiko menjauhkan kalangan konservatif dari koalisi pemerintahan.

“Jika (Lecornu) bersedia menjalankan kebijakan yang mengarah pada keadilan fiskal yang lebih besar, kami tidak akan menentang pemerintahannya,” ujar Raphael Glucksmann, anggota senior Partai Sosialis, kepada BFM TV.

Selanjutnya: Pasar Stablecoin Tembus US$300 Miliar, Jadi Bahan Bakar Roket bagi Reli Kripto

Menarik Dibaca: Khasiat Minum Teh Hijau untuk Diet yang Sayang untuk Dilewatkan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×