kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Prancis Jamin Aborsi sebagai Hak Konstitusi


Selasa, 05 Maret 2024 / 08:01 WIB
Prancis Jamin Aborsi sebagai Hak Konstitusi
ILUSTRASI. Pada Senin (4/3/2024), Prancis memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusinya. REUTERS/Philippe Wojazer


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemungutan suara pada hari Senin tersebut mengabadikan Pasal 34 konstitusi Perancis bahwa undang-undang menentukan kondisi di mana seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.

“Prancis berada di garis depan,” kata ketua majelis rendah parlemen, Yael Braun-Pivet, dari partai berhaluan tengah yang dipimpin Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Namun langkah tersebut tidak lepas dari kritik. Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengatakan Macron menggunakannya untuk mendapatkan poin politik, karena besarnya dukungan terhadap hak aborsi di negara tersebut.

“Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak punya masalah dengan hal itu,” kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara di Versailles.

Dia menambahkan bahwa terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah karena, tidak ada seorang pun yang menempatkan hak aborsi dalam risiko di Prancis.

Baca Juga: Bukan China, Ini Daftar Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia

Pascale Moriniere, presiden Asosiasi Keluarga Katolik, menyebut tindakan tersebut sebagai kekalahan bagi para aktivis anti-aborsi.

“Ini (juga) merupakan kekalahan bagi perempuan dan tentu saja, bagi semua anak-anak yang tidak dapat melihat hari ini,” jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×