Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemungutan suara pada hari Senin tersebut mengabadikan Pasal 34 konstitusi Perancis bahwa undang-undang menentukan kondisi di mana seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.
“Prancis berada di garis depan,” kata ketua majelis rendah parlemen, Yael Braun-Pivet, dari partai berhaluan tengah yang dipimpin Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Namun langkah tersebut tidak lepas dari kritik. Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengatakan Macron menggunakannya untuk mendapatkan poin politik, karena besarnya dukungan terhadap hak aborsi di negara tersebut.
“Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak punya masalah dengan hal itu,” kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara di Versailles.
Dia menambahkan bahwa terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah karena, tidak ada seorang pun yang menempatkan hak aborsi dalam risiko di Prancis.
Baca Juga: Bukan China, Ini Daftar Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia
Pascale Moriniere, presiden Asosiasi Keluarga Katolik, menyebut tindakan tersebut sebagai kekalahan bagi para aktivis anti-aborsi.
“Ini (juga) merupakan kekalahan bagi perempuan dan tentu saja, bagi semua anak-anak yang tidak dapat melihat hari ini,” jelasnya.