kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Prancis Jamin Aborsi sebagai Hak Konstitusi


Selasa, 05 Maret 2024 / 08:01 WIB
ILUSTRASI. Pada Senin (4/3/2024), Prancis memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusinya. REUTERS/Philippe Wojazer


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemungutan suara pada hari Senin tersebut mengabadikan Pasal 34 konstitusi Perancis bahwa undang-undang menentukan kondisi di mana seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.

“Prancis berada di garis depan,” kata ketua majelis rendah parlemen, Yael Braun-Pivet, dari partai berhaluan tengah yang dipimpin Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Namun langkah tersebut tidak lepas dari kritik. Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengatakan Macron menggunakannya untuk mendapatkan poin politik, karena besarnya dukungan terhadap hak aborsi di negara tersebut.

“Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak punya masalah dengan hal itu,” kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara di Versailles.

Dia menambahkan bahwa terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah karena, tidak ada seorang pun yang menempatkan hak aborsi dalam risiko di Prancis.

Baca Juga: Bukan China, Ini Daftar Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia

Pascale Moriniere, presiden Asosiasi Keluarga Katolik, menyebut tindakan tersebut sebagai kekalahan bagi para aktivis anti-aborsi.

“Ini (juga) merupakan kekalahan bagi perempuan dan tentu saja, bagi semua anak-anak yang tidak dapat melihat hari ini,” jelasnya.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×