CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Prancis Jamin Aborsi sebagai Hak Konstitusi


Selasa, 05 Maret 2024 / 08:01 WIB
Prancis Jamin Aborsi sebagai Hak Konstitusi
ILUSTRASI. Pada Senin (4/3/2024), Prancis memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusinya. REUTERS/Philippe Wojazer


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - VERSAILLES. Pada Senin (4/3/2024), Prancis memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusinya. Ini menjadi hal yang pertama kali disambut oleh kelompok hak asasi perempuan sebagai hal yang bersejarah dan dikritik keras oleh kelompok anti-aborsi.

Mengutip Reuters, anggota parlemen dan senator Prancis sangat mendukung langkah tersebut. Adapun perolehan suara 780 berbanding 72, dalam pemungutan suara khusus bersama di dua majelis parlemen, di Istana Versailles, di luar Paris.

Aktivis hak-hak aborsi yang berkumpul di pusat kota Paris bersorak dan bertepuk tangan ketika hasil pemungutan suara diumumkan di layar raksasa. Aksi mereka mengambil latar belakang Menara Eiffel dan menampilkan pesan "MyBodyMyChoice". 

Hak aborsi lebih diterima secara luas di Prancis dibandingkan di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya, dengan jajak pendapat menunjukkan sekitar 80% masyarakat Prancis mendukung fakta bahwa aborsi adalah legal.

“Kami mengirimkan pesan kepada semua perempuan: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda,” kata Perdana Menteri Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara.

Baca Juga: Populasi Turun 550.000 Jiwa Akibat Perang, Putin Imbau Perempuan Rusia Punya 8 Anak

Perempuan memiliki hak legal untuk melakukan aborsi di Prancis sejak undang-undang tahun 1974 – yang banyak dikritik keras pada saat itu.

Namun keputusan Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 untuk membatalkan keputusan Roe v. Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk melakukan aborsi mendorong para aktivis untuk mendorong Prancis menjadi negara pertama yang secara eksplisit melindungi hak tersebut dalam hukum dasarnya.

“Hak (untuk aborsi) telah dicabut di Amerika Serikat. Jadi tidak ada yang memberi wewenang kepada kami untuk berpikir bahwa Prancis dikecualikan dari risiko ini,” kata Laura Slimani, dari kelompok hak asasi manusia Fondation des Femmes.

Baca Juga: Gereja Katolik Prancis Mengalami Kemunduran Seiring Kunjungan Paus Fransiskus

“Ada banyak emosi, sebagai aktivis feminis, juga sebagai perempuan,” kata Slimani.




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×