Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - PARIS - Pemerintah Prancis berada di bawah tekanan atas pendiriannya mengenai surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional kepada perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Prancis pada hari Kamis (28/11) mengatakan apakah akan siap menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin berdasarkan surat perintah serupa.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan minggu lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanannya dan seorang pemimpin militer Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza.
Baca Juga: Gagal Tangkap Putin, Ini Langkah yang Diambil ICC untuk Mongolia
Semua negara anggota Uni Eropa, termasuk Prancis, adalah negara ang menandatangani perjanjian pendirian ICC. Tetapi Prancis mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka yakin Netanyahu memiliki kekebalan terhadap tindakan ICC karena Israel belum menandatangani undang-undang pengadilan.
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin, menuduhnya melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina, meskipun Rusia bukan penanda tangan perjanjian pendirian ICC.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine mengatakan pada hari Kamis bahwa posisi hukum Prancis pada dasarnya sama terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Putin dan Netanyahu.
Baca Juga: Klaim Hizbullah: Sudah Menyerang 4.637 Balasan, Tewaskan 130 Tentara Israel
"Kami mungkin kurang cermat saat mengomentari kasus Putin dibandingkan dengan kasus saat ini, tetapi, bagaimanapun, posisi kami sama," kata Lemoine kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah ini berarti Prancis tidak akan menangkap Putin jika ia menginjakkan kaki di tanah Prancis, ia berkata: "Sehubungan dengan Vladimir Putin, semua orang yang melakukan kejahatan, tidak ada impunitas.
Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka, dan kami selalu mengatakan bahwa kami akan menerapkan hukum internasional dalam semua aspeknya."
Namun, ia mengatakan pertanyaan tentang kekebalan, yang menurutnya tercantum dalam undang-undang ICC, "rumit" dan negara-negara terkadang memiliki pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut.