Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menyatakan dukungannya untuk mengubah sistem masa jabatan presiden menjadi empat tahun yang memungkinkan presiden menjabat lebih dari satu periode, sembari mengalihkan sebagian wewenang presiden kepada parlemen.
Mengutip Reuters, Jumat (14/8/2026), dalam sebuah unggahan di X, Lee menyatakan bahwa sikapnya mengenai reformasi konstitusi tidak berubah sejak kampanye pemilihan presiden tahun 2022; saat itu, ia mendukung penyesuaian keseimbangan kekuasaan antara presiden dan parlemen serta penguatan otonomi daerah dan perlindungan konstitusional bagi warga negara.
Ia mengatakan bahwa konstitusi, yang tidak berubah selama hampir 40 tahun, tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan perlu direvisi. Ia menambahkan bahwa rincian mengenai amendemen konstitusi apa pun harus diputuskan oleh parlemen melalui kesepakatan bipartisan.
Baca Juga: Inflasi Final Prancis di Juli Meningkat Jadi 2,1$ Secara Tahunan
Reformasi yang ia usulkan mencakup pengalihan sebagian wewenang presiden kepada parlemen, termasuk wewenang terkait Dewan Audit dan Inspeksi, pencalonan perdana menteri, dan penunjukan sejumlah pejabat.
Lee menambahkan bahwa selama kampanye pemilihan presiden tahun 2022, sikap resminya adalah bersedia menerima pemangkasan masa jabatan presiden jika diperlukan demi mewujudkan reformasi konstitusi, dan sikap tersebut tidak berubah.
Sebelumnya pada hari Jumat, kantor berita Yonhap melaporkan—mengutip seorang pejabat kepresidenan (Blue House)—bahwa Lee mendukung reformasi konstitusi yang memungkinkan presiden menjabat selama empat tahun dan mencalonkan diri kembali, sekaligus memperkuat wewenang parlemen.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa model ini mendapat penerimaan publik paling luas, seraya menambahkan bahwa Lee memiliki kekhawatiran yang sama mengenai pemusatan kekuasaan dalam sistem yang oleh para kritikus disebut sebagai "kepresidenan imperial" di negara tersebut, demikian dilaporkan Yonhap.
Baca Juga: Spanyol Memperpanjang Masa Operasi Pembangkit Listrik Nuklir Almaraz hingga 2030
"Reformasi konstitusi harus dibahas dan diupayakan di Majelis Nasional," ujar pejabat tersebut sebagaimana dikutip Yonhap, seraya mencatat bahwa amendemen memerlukan dukungan sedikitnya 200 anggota parlemen dan harus didasarkan pada konsensus politik.
Saat ini, masa jabatan presiden dibatasi hanya untuk satu periode selama lima tahun.













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
