kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Presiden Prancis Sebut Tarif dari Negara Adidaya Sebagai Bentuk Pemerasan


Senin, 30 Juni 2025 / 23:43 WIB
Presiden Prancis Sebut Tarif dari Negara Adidaya Sebagai Bentuk Pemerasan
ILUSTRASI. France's President Emmanuel Macron speaks during a press conference, on the day of the European Union leaders summit in Brussels, Belgium June 27, 2025. REUTERS/Christian Hartmann


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prancis mengkritik kebijakan tarif yang memberatkan negara-negara global. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa tarif yang dikenakan oleh negara-negara kuat sering kali merupakan bentuk "pemerasan" daripada instrumen untuk menyeimbangkan kembali perdagangan.

Komentarnya selama pidato di Konferensi Internasional tentang Pembiayaan untuk Pembangunan di Seville, Spanyol, disampaikan saat Uni Eropa sedang merundingkan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat menjelang batas waktu 9 Juli. Meskipun ia tidak secara khusus merujuk pada Amerika Serikat atau Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Indonesia Tawarkan Proyek Mineral Kritis kepada AS sebagai Bagian Negosiasi Tarif

"Kita perlu memulihkan kebebasan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional, lebih dari sekadar hambatan dan tarif, yang dirancang oleh yang terkuat," kata Macron seperti dikutip Reuters, Senin (30/6).

Trump mengumumkan tarif global yang luas pada bulan April yang mengatakan negara-negara akan menghadapi pajak atas impor ke Amerika Serikat mulai dari 10%-50%. Meskipun ia kemudian membalikkan arah dan sebagian besar menurunkannya selama 90 hari.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×