kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden Yoon Abaikan Panggilan Kedua dari Jaksa Terkait Darurat Militer di Korsel


Rabu, 25 Desember 2024 / 12:00 WIB
Presiden Yoon Abaikan Panggilan Kedua dari Jaksa Terkait Darurat Militer di Korsel
ILUSTRASI. Presiden Korea Selatan yang diskors Yoon Suk Yeol tidak menanggapi panggilan kedua oleh otoritas antikorupsi dan jaksa terkait darurat militer. Kantor Kepresidenan/Handout via REUTERS


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - GWANCHEON. Presiden Korea Selatan yang diskors Yoon Suk Yeol tidak menanggapi panggilan kedua oleh otoritas antikorupsi yang, bersama dengan jaksa, sedang menyelidiki dekrit darurat militernya yang berumur pendek yang dikeluarkan awal bulan ini.

Mengutip Reuters, Rabu (25/12), Yoon tidak muncul untuk diperiksa hingga pukul 10 pagi (0100 GMT) pada Hari Natal seperti yang diminta oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, setelah mengabaikan panggilan pertama mereka minggu lalu.

Menurut laporan Kantor Berita Yonhap, seorang pejabat lembaga mengatakan akan terus menunggu Yoon pada hari Rabu, dan menambahkan bahwa mereka perlu meninjau kasus tersebut lebih lanjut sebelum mengajukan surat perintah penangkapan.

Baca Juga: Politik Korsel Memanas! Giliran Penjabat Presiden Han Duck-soo Terancam Dimakzulkan

Yonhap juga mengatakan bahwa Yoon juga tidak menanggapi panggilan terpisah pada tanggal 15 Desember oleh jaksa yang sedang menyelidiki deklarasi darurat militer.

Penolakan Yoon yang berulang terhadap panggilan dan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan telah memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi untuk menangkapnya, dengan alasan kekhawatiran atas potensi penghancuran barang bukti.

Dalam pidato yang disiarkan di televisi pada tanggal 7 Desember, empat hari setelah deklarasi darurat militer, Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya.

Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada tanggal 14 Desember atas penerapan darurat militer yang singkat dan sekarang harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah akan mencopotnya dari jabatan atau mengembalikan kekuasaan kepresidenannya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Pro dan Kontra atas Pemakzulan Presiden Korea Selatan Digelar di Seoul

Jaksa, polisi, dan kantor investigasi korupsi telah meluncurkan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat lainnya, dengan tujuan untuk mengajukan tuntutan atas pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kejahatan lainnya.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuntutan yang tidak dapat ditanggung oleh presiden Korea Selatan.

Seorang pengacara yang menasihati Yoon mengatakan bahwa ia bersedia untuk menyampaikan pandangannya secara langsung selama proses hukum terkait dengan deklarasi darurat militer.

Selanjutnya: Trimegah Sekuritas Terbitkan Obligasi Dengan Bunga Hingga 8,8%, Catat Jadwalnya

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×