kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Produksi industri Jepang kembali menguat di Mei


Senin, 30 Juni 2014 / 08:25 WIB
Produksi industri Jepang kembali menguat di Mei
Crash Course in Romance kalahkan drakor terbaru 2023 yaitu Agency, Strangers Again hingga Payback: Money and Power di daftar drakor terpopuler minggu ketiga Januari 2023.


Sumber: Bloomberg, Reuters | Editor: Sanny Cicilia

TOKYO. Produksi barang di Jepang menguat pada bulan Mei. Kehidupan pabrik di Negeri Sakura ini mulai dinilai berangsur pulih setelah kenaikan pajak di bulan April lalu dari 5% menjadi 8%.

Produksi di pabrik Jepang naik 0,5% setelah turun 2,8% di bulan April, menurut data Kementrian Perdagangan Jepang, hari ini (30/6). Pasar sebelumnya memperkirakan, kenaikannya bisa mencapai 0,9%.

Pemerintah memperkirakan, efek kenaikan pajak masih akan terasa dengan produksi akan turun lagi di bulan Juni sebesar 0,7% lalu naik 1,5% pada Juli. Kenaikan pajak pada 1 April lalu telah membuat korporasi menahan diri mengeksekusi pengeluaran dan mencegah terjadinya penumpukan stok.

Meski ada tanda-tanda rebound, pasar masih menilai terlalu dini menilai penguatan ini stabil. Analis yang dikumpulkan Reuters memperkirakan, perekonomian Jepang di kuartal II akan berkontraksi 1,2% dibanding kuartal sebelumnya.

Sementara ekonom yang dihimpun Bloomberg meramal, perekonomian merosot 4,4% dibanding periode kuartal kedua tahun lalu. Pada kuartal I lalu, ekonomi Jepang melaju 6,7% year on year.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berencana menaikkan pajak penjualan menjadi sebesar 10% pada Oktober 2015, namun terlebih dahulu melihat data perekonomian kuartal Juli-September. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×