kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang


Sabtu, 22 Februari 2020 / 14:06 WIB
Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Amerika Serikat beberapa waktu lalu mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara- negara berkembang. REUTERS/Jonathan Ernst TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Kabar mengejutkan datang pada bulan ini saat Amerika Serikat mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara- negara berkembang. Dan, Indonesia adalah salah satunya.

Seperti diberitakan South China Morning Post, langkah yang dilakukan pemerintahan Donald Trump ini untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang mereka nilai tak adil. 

Baca Juga: AS cabut China, RI dan 3 negara lain dari daftar negara berkembang, apa artinya?

Hal ini berdasarkan catatan yang dirilis Perwakilan Perdagangan AS (USTR). 

Namun Indonesia tak sendiri. Secara total ada 25 negara dari benua Eropa hingga Afrika yang dicabut dari status negara berkembang. 

Negara-negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang tersebut adalah Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China. Kemudian ada Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, dan Republik Kirgis. 

Baca Juga: Dicoret dari daftar negara berkembang oleh AS, begini efeknya ke Indonesia

Selanjutnya ada Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. 

Menurut USTR, keputusan untuk merevisi metodologi terkait negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan penting untuk dilakukan. Sebab, pedoman yang dibuat tahun 1988 itu dinilai sudah usang.

Akhirnya, negara-negara ini bisa dikenakan tarif yang lebih tinggi atas barang yang dikirim ke AS. Langkah ini juga mencerminkan kejengahan Presiden AS Donald Trump bahwa negara-negara ekonomi besar, seperti China dan India, diperbolehkan menerima preferensi khusus sebagai negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Baca Juga: Indonesia naik kelas sebagai negara maju, Kadin: Tak dapat fasilitas GSP lagi dari AS

Dalam kunjungannya ke Davos, Swiss beberapa waktu lalu, Trump menyebut WTO memperlakukan AS secara tidak adil.

"China dipandang sebagai negara berkembang. India dipandang sebagai negara berkembang. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang," cetus Trump. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×