kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Selandia Baru - Norwegia perketat aturan tembakau


Rabu, 01 Juni 2016 / 11:41 WIB
Selandia Baru - Norwegia perketat aturan tembakau


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

OSLO. Dunia memperingati hari tanpa tembakau, kemarin. Tahun ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada seluruh pemerintah di dunia agar memberlakukan kemasan polos alias tanpa merek untuk produk-produk tembakau.

Australia merupakan negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Nah, kini Selandia Baru dan Norwegia segera mengikuti langkah itu.

Pekan lalu, Selandia Baru sudah mengumumkan akan menaikkan pajak atas tembakau sebesar 10% setiap tahun. Kenaikan pajak ini akan berlaku selama empat tahun ke depan. Dus, harga rokok pun menjadi lebih mahal.

Disebutkan, harga rokok untuk 20 batang akan menjadi US$ 20. Membuat harga rokok lebih mahal diyakini akan membuat konsumsi rokok bakal berkurang.

Sementara, Pemerintah Norwegia telah mencanangkan slogan menuju generasi bebas asap rokok. Seperti yang dikutip Bloomberg, Menteri Kesehatan Norwegia, Bent Hoeie di Oslo, Selasa (31/5) mengatakan, akan mengirimkan contoh gambar kemasan rokok dengan bergambar seram ke Parlemen pada Juni mendatang.

Selandia Baru dan Norwegia akan memaksa perusahaan rokok mengganti branding maupun merek pada bungkus rokok dan produk tembakau lain. Ini mencontoh Australia yang telah menerapkan kemasan rokok tanpa merek dan hanya berisi peringatan bahaya merokok plus gambar seram pada bungkus rokok.




TERBARU

[X]
×