Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi
RUU itu, yang pertama kali diperkenalkan pada Maret 2019, masih harus disahkan DPR sebelum dapat ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Donald Trump.
Pengesahan RUU itu terjadi ketika ketegangan antara AS dan China terus meningkat. Pertama dari perang dagang dan sekarang di tengah pandemi yang telah merenggut lebih dari 90.000 nyawa orang Amerika.
Baca Juga: China bakal murka, AS jual torpedo ke Taiwan senilai Rp 2,6 triliun
Pemerintahan Trump telah berulang kali bersikeras bahwa China, di mana wabah virus corona pertama kali terjadi, bertanggung jawab atas kematian tersebut.
American Securities Association, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili perusahaan jasa keuangan kecil dan regional, mendukung rancangan undang-undang itu, dengan mengatakan bahwa "terlalu lama, perusahaan-perusahaan China yang curang telah mendapat akses bebas untuk mengakses pasar AS dan mengeksploitasi investor Amerika".