kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Serem, tingkat infeksi corona di Rusia kini tercepat kedua di dunia


Jumat, 08 Mei 2020 / 16:45 WIB
Serem, tingkat infeksi corona di Rusia kini tercepat kedua di dunia
ILUSTRASI. Pelayat dari kejauhan melihat penggali kubur menggunakan alat pelindung diri (APD), yang akan menguburkan jenazah terinfeksi virus corona (COVID-19) pada bagian khusus pemakaman di pinggiran Saint Petersburg, Rusia, Selasa (5/5/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Rusia mengonfirmasi 10.699 kasus virus corona baru pada Jumat (8/5). Itu berarti, enam hari berturut-turut, angka kenaikan harian di negeri beruang merah menembus 10.000 kasus.

Melansir The Moscow Times, dengan tambahan kasus baru itu, jumlah kasus virus corona di Rusia menjadi 187.859. Sementara 98 orang meninggal dalam 24 jam terakhir, sehingga total kematian menjadi 1.723 orang.

Rusia sekarang memiliki tingkat infeksi baru tercepat kedua di dunia, di belakang Amerika Serikat. Negara ini juga ada di posisi lima untuk kasus tertinggi di dunia, melampaui Jerman dan Perancis pada Kamis (7/5).

Baca Juga: Laporkan 768 kasus baru, infeksi corona di Singapura tembus 21.000

Pejabat Rusia menghubungkan peningkatan kasus harian yang drastis tersebut dengan pengujian massal, dan mendeteksi kasus tanpa gejala yang tidak selalu masuk penghitungan resmi di negara lain.

Pada Kamis (7/5), Wali Kota Moskow Sergei Sobyanin mengumumkan perpanjangan penguncian di Ibu Kota Rusia, tempat sebagian besar kasus virus corona terkonsentrasi, hingga 31 Mei mendatang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×