Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat
Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Arab Saudi.
Pada April 2019, Kkerajaan Saudi memenggal 37 pria yang dihukum karena tuduhan terorisme. Kepala Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada saat itu bahwa kebanyakan dari mereka adalah Muslim Syiah yang mungkin tidak mendapatkan pengadilan yang adil dan setidaknya tiga diantaranya anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Arab Saudi dan Qatar bersaing jadi tuan rumah Asian Games 2030
Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menunjuk putranya Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.
MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif.
Baca Juga: Kisah putri yang ditahan Putra Mahkota Saudi dan memohon dibebaskan saat Ramadan...