kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur


Senin, 27 April 2020 / 15:26 WIB
Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur
ILUSTRASI. Setelah mencabut hukuman cambuk, Arab Saudi juga menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.


Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat

Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Arab Saudi.

Pada April 2019, Kkerajaan Saudi memenggal 37 pria yang dihukum karena tuduhan terorisme. Kepala Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada saat itu bahwa kebanyakan dari mereka adalah Muslim Syiah yang mungkin tidak mendapatkan pengadilan yang adil dan setidaknya tiga diantaranya anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Arab Saudi dan Qatar bersaing jadi tuan rumah Asian Games 2030

Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menunjuk putranya Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif.

Baca Juga: Kisah putri yang ditahan Putra Mahkota Saudi dan memohon dibebaskan saat Ramadan...




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×