kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur


Senin, 27 April 2020 / 15:26 WIB
Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur
ILUSTRASI. Setelah mencabut hukuman cambuk, Arab Saudi juga menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.


Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat

Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Arab Saudi.

Pada April 2019, Kkerajaan Saudi memenggal 37 pria yang dihukum karena tuduhan terorisme. Kepala Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada saat itu bahwa kebanyakan dari mereka adalah Muslim Syiah yang mungkin tidak mendapatkan pengadilan yang adil dan setidaknya tiga diantaranya anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Arab Saudi dan Qatar bersaing jadi tuan rumah Asian Games 2030

Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menunjuk putranya Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif.

Baca Juga: Kisah putri yang ditahan Putra Mahkota Saudi dan memohon dibebaskan saat Ramadan...




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×