kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.094   59,00   0,33%
  • IDX 6.161   -24,77   -0,40%
  • KOMPAS100 804   -2,79   -0,35%
  • LQ45 611   -1,60   -0,26%
  • ISSI 213   -0,86   -0,40%
  • IDX30 344   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 426   -1,57   -0,37%
  • IDX80 92   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,11   -0,10%
  • IDXQ30 110   -0,34   -0,31%

Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur


Senin, 27 April 2020 / 15:26 WIB
ILUSTRASI. Setelah mencabut hukuman cambuk, Arab Saudi juga menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.


Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat

Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Arab Saudi.

Pada April 2019, Kkerajaan Saudi memenggal 37 pria yang dihukum karena tuduhan terorisme. Kepala Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada saat itu bahwa kebanyakan dari mereka adalah Muslim Syiah yang mungkin tidak mendapatkan pengadilan yang adil dan setidaknya tiga diantaranya anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Arab Saudi dan Qatar bersaing jadi tuan rumah Asian Games 2030

Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menunjuk putranya Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif.

Baca Juga: Kisah putri yang ditahan Putra Mahkota Saudi dan memohon dibebaskan saat Ramadan...




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×