kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Singapura Akan Mendekriminalisasi Hubungan Seks Bagi Sesama Pria


Senin, 22 Agustus 2022 / 14:44 WIB
Singapura Akan Mendekriminalisasi Hubungan Seks Bagi Sesama Pria
ILUSTRASI. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negaranya akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki. REUTERS/Piroschka van de Wouw


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negaranya akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki, tetapi akan terus menegakkan definisi hukum pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita.

Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan pada hari Minggu bahwa dia percaya mencabut Bagian 377A dari KUHP, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki, adalah hal yang benar untuk dilakukan karena kebanyakan orang Singapura menjadi lebih menerima orang gay.

“Perilaku seksual pribadi antara orang dewasa yang menyetujui tidak menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang karena itu atau menjadikannya kejahatan,” kata Lee.

Baca Juga: Singapura Bakal Cabut Undang-undang yang Melarang Homoseksual

“Ini akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap memberikan bantuan kepada gay Singapura,” tambahnya.

Tidak jelas kapan tepatnya Pasal 377A akan dicabut.

Lee berjanji pencabutan itu akan dibatasi dan tidak menggoyahkan norma keluarga dan masyarakat tradisional Singapura, termasuk bagaimana pernikahan didefinisikan, apa yang diajarkan kepada anak-anak di sekolah, apa yang ditayangkan di televisi, dan perilaku masyarakat umum.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×