Reporter: Shuliya Indriya Ratanavara, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto
SINGAPORE. Pelaku kejahatan kerah putih kini tidak bisa lagi hidup tenang di Singapura. Negara tersebut kini telah menerapkan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan internasional, terutama tindak pencucian uang.
Belum lama ini, Pengadilan Negeri Singapura telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus tindak pencucian uang internasional senilai US$ 3,6 juta. Pasangan suami istri ini dinyatakan terkait kasus yang juga melibatkan perusahaan telekomunikasi raksasa asal China, ZTE, dan mantan perdana menteri Papua Nugini.
Mengutip pemberitaan asia.nikkei.com Kamis (1/9), sang istri, Lim Ai Wah yang merupakan warga negara Singapura dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara suaminya, Thomas Doehrman yang berkebangsaan Amerika Serikat, dijerat dengan hukuman lima tahun plus 10 bulan penjara.
Pasangan tersebut dihukum setelah berkonspirasi dengan bekas perwakilan regional ZTE, Li Weiming yang berkebangsaan China terkait pembayaran ilegal untuk kontrak fiktif dari ZTE ke perusahaan cangkang mereka, Questzone Offshore yang berada di Bristish Virgin Islands. Pada skema ini, Lim berperan sebagai direktur dari Questzone.
Uang hasil penyalahgunaan tersebut ternyata merupakan bagian dari kontrak senilai US$ 35 juta yang melibatkan dana kepercayaan publik milik Papua Nugini. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun gedung perkuliahan di negara perbatasan Papua tersebut. Dalam kontrak tersebut, ZTE dipercaya sebagai perusahaan penyedia peralatan komunikasi.
Dari total dana yang diselewengkan senilai US$ 3,6 juta, sebanyak US$ 784.000 diantaranya dikirim ke rekening bekas Perdana Menteri Papua Nugini, Michael Somare pada tahun 2010.
Adapun dana sebesar US$ 850.000 diberikan ke Li melalui rekening istrinya. Uang tersebut disetorkan melalui Standard Chartered di Singapura dan HSBC di Hong Kong. Sementara sisanya disimpan dalam rekening Questzone.













