Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Saat dikonfrontasi oleh ketua korporasi pemilik, Wong mengaku telah “menguras laci” dana gedung selama sekitar 10 tahun. Modusnya: ia meminta tanda tangan cek biaya perawatan yang sah, lalu setelah itu mengubah nominalnya dengan menambahkan satu angka “0”, dan mengambil selisihnya. Ia juga mengakui membuat dokumen bank palsu dengan teknik potong-tempel dan fotokopi.
Wong mengatakan kecanduan judi dan terlilit utang lebih dari HK$ 1 juta, sehingga seluruh uang hasil kejahatan habis.
Jaksa menyebut Wong sempat mengembalikan HK$ 2,13 juta setelah ditangkap. Namun hakim Johnny Chan menegaskan jumlah itu sangat kecil dan tidak berarti dibandingkan total dana yang dicuri. Hakim menilai kejahatan ini berlangsung lama, melibatkan pemalsuan berulang, dan merupakan pelanggaran kepercayaan yang sangat serius.
Demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi dan sistem pengelolaan properti, hukuman berat dinilai perlu.
Dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah, hakim memberi pengurangan hukuman. Namun karena beratnya kejahatan, sebagian hukuman dijalankan secara berturut-turut, sehingga total vonis menjadi 18 tahun penjara.
Tonton: BMKG Prediksi Seluruh Pulau Jawa Masuki Puncak Musim Hujan pada Januari 2026
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kerasnya sikap Hong Kong terhadap kejahatan penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan. Selama satu dekade, terdakwa memanfaatkan celah administrasi dan jabatannya untuk mencuri dana publik dalam jumlah besar hanya dengan memanipulasi cek dan dokumen. Meski sempat mengembalikan sebagian kecil uang, pengadilan menilai pelanggaran yang sistematis dan berkepanjangan ini layak diganjar hukuman berat demi efek jera dan perlindungan kepercayaan publik.













