kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.679   18,49   0,21%
  • KOMPAS100 1.198   5,28   0,44%
  • LQ45 858   9,79   1,15%
  • ISSI 310   -3,15   -1,01%
  • IDX30 441   6,70   1,54%
  • IDXHIDIV20 510   8,58   1,71%
  • IDX80 134   0,41   0,31%
  • IDXV30 139   0,22   0,16%
  • IDXQ30 140   2,38   1,73%

Inggris Kecam Vonis Jimmy Lai, Desak Pembebasan Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong


Senin, 15 Desember 2025 / 14:23 WIB
Inggris Kecam Vonis Jimmy Lai, Desak Pembebasan Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong
Taipan media Jimmy Lai, pendiri Apple Daily (REUTERS/Tyrone Siu). Pemerintah Inggris mengecam keras vonis bersalah terhadap pengusaha media Hong Kong sekaligus aktivis pro-demokrasi, Jimmy Lai.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pemerintah Inggris mengecam keras vonis bersalah terhadap pengusaha media Hong Kong sekaligus aktivis pro-demokrasi, Jimmy Lai. 

London menilai proses hukum yang menjerat Lai sarat muatan politik dan kembali menyerukan pembebasan segera terhadap tokoh berusia 78 tahun tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Senin (15/12/2025), Kementerian Luar Negeri Inggris menyebut penuntutan terhadap Jimmy Lai sebagai tindakan bermotif politik. 

Baca Juga: Taipan Media Jimmy Lai Divonis Bersalah, Ujian Kebebasan dan Hukum di Hong Kong

Pernyataan itu disampaikan setelah pengadilan Hong Kong menyatakan Lai bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan kekuatan asing, berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan China.

Vonis tersebut membuka kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi Lai, yang dikenal sebagai pendiri grup media Apple Daily dan salah satu figur paling vokal dalam gerakan pro-demokrasi Hong Kong.

“Inggris mengecam penuntutan bermotif politik terhadap Jimmy Lai yang berujung pada vonis bersalah hari ini,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Inggris yang diunggah melalui platform X.

Pemerintah Inggris menegaskan bahwa Jimmy Lai menjadi sasaran otoritas China dan Hong Kong karena menjalankan haknya secara damai untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. 

Baca Juga: Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Divonis Bersalah, Terancam Penjara Seumur Hidup

London juga menilai penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional terus menggerus kebebasan sipil dan supremasi hukum di Hong Kong.

“Inggris terus menyerukan pembebasan segera Jimmy Lai,” tegas pernyataan tersebut.

Kasus Jimmy Lai kembali memicu sorotan internasional terhadap kondisi kebebasan pers dan hak asasi manusia di Hong Kong, di tengah meningkatnya tekanan politik sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing.

Selanjutnya: VinFast Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Perkuat Ekosistem EV Indonesia

Menarik Dibaca: Harga Emas Lanjut Naik Hari Kelima saat Pasar Saham Asia Keok


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×