kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Standar Chartered bayar denda US$ 300 juta


Kamis, 21 Agustus 2014 / 10:20 WIB
Standar Chartered bayar denda US$ 300 juta
ILUSTRASI. Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Mengirim Pesan? Yuk Cari Tahu Penyebabnya Berikut ini


Sumber: Bloomberg | Editor: Hendra Gunawan

NEW YORK. Standard Chartered sepakat membayar US$ 300 juta kepada regulator perbankan New York karena gagal mengontrol tindak pencucian uang. Selain itu juga, bank asal Inggris ini dilarang menerima rekening kliring dollar baru tanpa persetujuan dari negara.

Pengawasan terhadap tindak kejahatan pencucian uang diperlukan untuk membantu mencegah kasus terorisme dan kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya. "Jika bank gagal untuk memenuhi komitmennya, harus ada konsekuensi," ujar inspektur Benjamin Lawsky mengutip Bloomberg. 

Sebagian kesepakatan dengan regulasi perbankan New York, Standar Chartered akan menangguhkan kliring dollar bagi klien berisiko tinggi dari Hong Kong.

"Konsep membatasi transaksi dollar kliring dengan lembaga keuangan merupakan hal baru yang normal," ujar Jacob Frenkel, Jaksa Federal.

Pada 2012, Standard Chartered dituduh menyembunyikan transaksi dengan Iran senilai US$ 250 miliar. 



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×