kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Suhu tubuh 4 juta orang terpantau di Masjid Agung Makkah


Senin, 14 Desember 2020 / 12:28 WIB
Suhu tubuh 4 juta orang terpantau di Masjid Agung Makkah
ILUSTRASI. Haji dan umrah. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Sumber: Arab News | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - MAKKAH. Sejak umroh dilanjutkan, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci telah memantau suhu sekitar 4 juta orang melalui kamera termal. Sebanyak 25 kamera dipasang di pintu masuk Masjidil Haram untuk mendeteksi jamaah yang demam guna mengecek penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19). 

Lebih dari 100 karyawan telah dilatih untuk menggunakan kamera termal. Kamera ini dapat merekam suhu sejauh enam meter. Pengunjung juga disemprot dengan disinfektan di pintu masuk.

Kepresidenan telah memperkenalkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk melindungi para peziarah. Untuk memastikan jarak sosial, kepresidenan telah menetapkan jalur khusus bagi orang tua dan penyandang cacat untuk membantu mereka melakukan ritual dengan aman.

Sistem dan filter AC menerima sembilan pembersihan setiap hari menggunakan teknologi sanitasi ultraviolet, dan lebih dari 200 perangkat pembersih tangan telah didistribusikan di sekitar masjid.
Pendingin air dan botol yang dapat digunakan kembali telah dilarang karena alasan kesehatan dan sebagai gantinya kepresidenan membagikan sejumlah botol air Zamzam kepada setiap peziarah.

Selanjutnya: Kemenag ungkap kemudahan pelaku usaha umrah dan haji khusus dengan UU Cipta Kerja




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×