Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Taipan properti Singapura Ong Beng Seng dijatuhi denda maksimal S$30.000 (sekitar US$23.400) pada Jumat (15/8.2025).
Setelah mengaku bersalah membantu mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, dalam upaya menghalangi proses peradilan.
Baca Juga: Taipan Properti Singapura, Ong Beng Seng, Mengaku Bersalah Halangi Proses Hukum
Hakim Distrik Lee Lit Cheng memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, meski kesalahan Ong dinilai serius.
Alasannya, kondisi medis pria berusia 79 tahun itu, menderita multiple myeloma stadium lanjut, kanker darah yang tak bisa disembuhkan. Membuat hukuman penjara berisiko tinggi terhadap keselamatannya.
“Berdasarkan bukti medis yang jelas, pemenjaraan akan secara signifikan meningkatkan risiko terhadap nyawanya,” ujar Hakim Lee dilansir dari laman Channelnewsasia pada Sabtu (16/8/2025).
Menurut hakim, titik awal hukuman seharusnya 15 minggu penjara. Namun, pertimbangan kemanusiaan melalui prinsip judicial mercy membuat hukuman diubah menjadi denda.
Iswaran sebelumnya dijatuhi hukuman penjara empat bulan atas dakwaan serupa.
Latar Belakang Kasus
Kasus berawal ketika Iswaran ikut penerbangan jet pribadi Ong ke Doha pada Desember 2022. Ong menanggung biaya hotel dan tiket pulang kelas bisnis senilai S$5.700.
Setelah penyelidikan KPK Singapura (CPIB) menemukan manifest penerbangan, Ong sepakat menagihkan biaya itu kepada Iswaran agar tampak resmi.
Meski tindakan itu dinilai menghalangi proses hukum, CPIB tetap berhasil menuntut keduanya.
Baca Juga: Taipan Properti Ong Beng Seng Mengaku Bersalah Atas Kasus Hukum Gratifikasi
Pertimbangan Hakim
Hakim Lee menegaskan, judicial mercy hanya bisa diberikan bila pemenjaraan terbukti secara medis meningkatkan risiko signifikan terhadap hidup terdakwa.
Dalam kasus Ong, kondisi medisnya membuat infeksi atau jatuh bisa berakibat fatal, bahkan jika ia ditempatkan di bangsal medis penjara.
“Pertimbangan kemanusiaan dalam kasus ini lebih besar dibanding kepentingan publik untuk menghukumnya,” ujar Hakim Lee.
Kontribusi Bukan Faktor Mitigasi
Pengacara Ong sebelumnya menyoroti kontribusi besar kliennya bagi Singapura, termasuk menghadirkan balapan Formula 1 malam hari.
Namun hakim menilai kontribusi tersebut bukan alasan pengurangan hukuman, melainkan faktor netral semata.