Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Taipan properti Ong Beng Seng mengaku bersalah atas dakwaan menghalangi proses hukum dengan membantu mantan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran, dalam kasus perjalanan mewah ke Qatar yang kini menjadi sorotan publik.
Melansir laman Channelnewsasia, dalam sidang yang digelar Senin (4/8/2025), pengusaha berusia 79 tahun asal Malaysia itu mengaku bersalah atas satu dakwaan membantu Iswaran menunda pembayaran tiket pesawat kelas bisnis senilai S$5.700 (sekitar US$4.480) dari Doha ke Singapura, yang seharusnya dibayar oleh Iswaran namun baru dilakukan setelah penyelidikan Komisi Pemberantasan Praktik Korupsi (CPIB) menemukan nama Iswaran dalam manifes penerbangan tersebut.
Baca Juga: GIC Singapura Masuk ke Bisnis Broadband Spanyol, Kuasai 25% Saham Senilai €1,4 Miliar
Satu dakwaan tambahan yakni memfasilitasi akomodasi dan penerbangan mewah bagi Iswaran ketika ia masih menjabat Menteri ikut diperhitungkan namun tidak dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum, Christopher Ong, mengungkapkan bahwa semula jaksa mempertimbangkan hukuman penjara delapan minggu, berdasarkan perbandingan dengan vonis yang diterima Iswaran.
Namun, karena kondisi kesehatan Ong yang serius dan kompleks, pihak kejaksaan tidak keberatan jika pengadilan menjatuhkan hukuman berupa denda maksimal dengan mempertimbangkan judicial mercy atau belas kasihan yudisial.
Pihak kuasa hukum Ong, yang dipimpin oleh Cavinder Bull SC dari firma Drew & Napier, memohon agar kliennya hanya dikenai denda.
Mereka menegaskan bahwa kondisi medis Ong membuatnya sangat rentan terhadap infeksi di lingkungan penjara, yang bisa membahayakan nyawanya.
Baca Juga: Jetstar Asia Resmi Hentikan Operasi Setelah 20 Tahun Mengudara dari Singapura
Perjalanan ke Doha
Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika Ong pemilik mayoritas Singapore GP yang menyelenggarakan Formula 1 Singapura mengundang Iswaran ke Qatar menggunakan jet pribadi miliknya.
Ong juga menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi Iswaran selama di Doha, termasuk penginapan di Four Seasons Hotel senilai S$4.737 dan tiket pulang kelas bisnis seharga S$5.700.
Iswaran tidak langsung membayar biaya tersebut dan baru melakukan pembayaran pada 25 Mei 2023, setelah CPIB menemukan namanya dalam manifes penerbangan jet pribadi Ong saat menyelidiki perkara lain.
Ong kemudian meminta direktur Singapore GP untuk menerbitkan tagihan kepada Iswaran dan mencatat pembayaran tersebut secara administratif.
Jaksa menyatakan, tindakan ini merupakan bentuk upaya menghalangi keadilan karena bertujuan mengaburkan jejak dugaan gratifikasi dari Ong kepada Iswaran.
Baca Juga: Bank Sentral Singapura Tahan Kebijakan Moneter di Tengah Meredanya Ketegangan Dagang
Pertimbangan Kesehatan
Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa penahanan fisik akan sangat membahayakan kesehatan Ong yang menderita penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.
Selain perawatan medis yang kompleks, Ong juga memiliki tim dokter dan perawat pribadi yang merawatnya secara intensif di rumah.
"Penjara tidak dapat menyediakan lingkungan medis yang sama, dan risiko infeksi sangat tinggi," ujar pihak pembela.
Judicial mercy atau belas kasihan yudisial merupakan kebijakan diskresioner pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari ketentuan, apabila ditemukan kondisi medis atau keadaan luar biasa yang meringankan.
Baca Juga: Singapura Masih Rajai Investasi Asing ke Indonesia pada Semester I-2025
Latar Belakang Kasus
Iswaran sebelumnya divonis 12 bulan penjara pada Oktober 2024 atas lima dakwaan, termasuk menerima gratifikasi dan menghalangi keadilan. Ia dibebaskan lebih awal melalui program tahanan rumah dua bulan lalu.
Ong awalnya didakwa pada Oktober 2024 atas dua dakwaan yang terkait langsung dengan dakwaan terhadap Iswaran.
Namun, Kejaksaan Agung Singapura memutuskan untuk tidak menjerat Ong atas puluhan dakwaan lainnya yang dikenakan kepada Iswaran.
Dalam pernyataannya saat itu, Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan peran Ong dalam setiap transaksi.
Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan menghalangi proses hukum, Ong terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.