kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Taipan Singapura Ini Menghadapi Kasus Hukum Terkait Gratifikasi


Jumat, 04 Oktober 2024 / 18:39 WIB
Taipan Singapura Ini Menghadapi Kasus Hukum Terkait Gratifikasi
ILUSTRASI. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, taipan properti Ong Beng Seng dihadapkan di Pengadilan Negeri Singapura. Foto Dok Shutterstock


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, taipan properti Ong Beng Seng dihadapkan di Pengadilan Negeri Singapura.

Ini terjadi sehari setelah mantan Menteri Transportasi S Iswaran dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun akibat keterlibatannya dalam skandal korupsi yang melibatkan sejumlah gratifikasi dan pelanggaran hukum.

Latar Belakang Kasus

Ong Beng Seng, yang juga merupakan bos penyelenggara balapan Formula 1 GP Singapura, menghadapi dua dakwaan, yaitu:

  1. Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura - berkaitan dengan pejabat publik yang menerima hadiah dari pihak yang terlibat dalam urusan dengan pejabat tersebut.
  2. Pasal 204A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura - mengacu pada tindakan menghalangi proses hukum.

Ong, yang berusia 78 tahun, ditahan bersamaan dengan S Iswaran ketika skandal ini mulai terungkap ke publik pada bulan Juli tahun lalu. Meskipun demikian, ia kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga: Miliarder Ini Menghadapi Tuduhan Kekerasan Seksual di Kanada

Dakwaan Terhadap Ong Beng Seng

Pengadilan mendakwa Ong telah memberikan beberapa gratifikasi kepada Iswaran, antara lain:

  • Penerbangan dari Singapura ke Doha menggunakan pesawat pribadinya senilai 10.410,40 dolar Singapura (sekitar Rp124 juta).
  • Penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura senilai 5.700 dolar Singapura (sekitar Rp68 juta).
  • Penginapan satu malam di Hotel Four Seasons Doha senilai 4.737,63 dolar Singapura (sekitar Rp56 juta).

Gratifikasi tersebut diduga diberikan untuk memuluskan perjanjian fasilitasi perpanjangan kontrak penyelenggaraan ajang GP Singapura dari tahun 2022 hingga 2028, yang melibatkan penyelenggara balapan dan Lembaga Pariwisata Singapura (STB).

Keterlibatan S Iswaran

Saat menerima hadiah-hadiah tersebut, S Iswaran menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah GP Singapura. Ia mengaku bersalah atas empat dakwaan di bawah Pasal 165 dan satu dakwaan di bawah Pasal 204A, dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun pada Kamis, 3 Oktober.

Iswaran dijadwalkan untuk menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri pada 7 Oktober pukul 16.00 untuk memulai masa tahanannya.

Baca Juga: Pemilik West Ham United Pangkas Harga Rumah Mewah di London Sebesar US$13,3 Juta

Persidangan Selanjutnya

Sementara itu, Ong Beng Seng akan menjalani persidangan awal pada 15 November mendatang. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat implikasi hukum dan reputasi yang dihadapi oleh para pelaku di dunia bisnis dan pemerintahan Singapura.

Skandal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh otoritas Singapura dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam semua urusan publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya: AAUI Usul Tarif Asuransi Gempa Bumi Dinaikkan pada Tahun Depan

Menarik Dibaca: Ashley Hotel Group Gaet Tamu Lewat Kompetisi Seni Melipat Handuk




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×