kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Taiwan tegaskan akan bantu warga Hong Kong yang melarikan diri


Rabu, 01 Juli 2020 / 09:52 WIB
Taiwan tegaskan akan bantu warga Hong Kong yang melarikan diri
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa anti pemerintah berkelahi dengan polisi saat aksi protes pada waktu makan siang ketika pembacaan kedua dari uu lagu kebangsaan kontroversial berlangsung di Hong Kong, China, Rabu (27/5/2020). REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TAIPEI. Meski mendapat ancaman dari Beijing, Pemerintah Taiwan tetap berkomitmen untuk membantu warga Hong Kong. Hal ini dibuktikan lewat pembukaan kantor Taiwan yang ditujukan khusus untuk membantu warga yang melarikan diri dari Hong Kong.

Menurut penuturan seorang menteri Taiwan, kebijakan itu menunjukkan tekad pemerintah Taiwan untuk membantu masyarakat Hong Kong dan merupakan tonggak penting untuk mendukung kebebasan di sana.

Chen Ming-tong, kepala Dewan Urusan Daratan China yang membuat kebijakan Taiwan, berkomentar pada pembukaan kantor di Taipei.

Baca Juga: Informasi penting soal Hukum Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial

Melansir Reuters, penilaian awal terkait hukum ini, yang isinya dirahasiakan sampai diberlakukan, menunjukkan bahwa beberapa elemen lebih kuat daripada yang ditakuti banyak orang, baik dalam ruang lingkup maupun hukuman.

Sejumlah aksi kejahatan seperti pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, berkolusi dengan negara asing dan elemen eksternal akan menghadapi sanksi berupa hukuman seumur hidup di penjara.

Baca Juga: Resmi sudah! China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong dengan suara bulat

Jangkauan undang-undang tersebut mengejutkan sejumlah sarjana hukum, yang mengatakan bahwa tindakan aksi unjuk rasa damai seperti aksi pro-demokrasi tahun 2014 sekarang dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara jika hubungan dengan luar negeri dapat dibuktikan.

Hal ini juga memberikan ruang bagi manajemen negara yang lebih aktif dan pengawasan terhadap kelompok, organisasi, dan media asing yang berbasis di Hong Kong, yang selama beberapa dekade telah menjadi kota paling bebas dan paling internasional di Tiongkok.

Baca Juga: Polisi Hong Kong menolak pemberian izin pelaksanaan pawai tahunan 1 Juli mendatang

Dalam suatu langkah tertentu untuk membuat marah para aktivis demokrasi menjelang pemilihan legislatif penting pada bulan September, hukum nasional ini juga menuntut diskualifikasi bagi politisi terpilih yang melanggar hukum.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×