Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang telah mengeluarkan daftar perusahaan yang tunduk pada aturan kepemilikan asing yang lebih ketat, termasuk perusahaan raksasa seperti Toyota Motor Corp dan Sony Corp.
Langkah ini membuat pemerintah Jepang bergabung dengan AS, Eropa dan sejumlah negara lain dalam meningkatkan pengawasan industri yang dianggap sebagai kunci keamanan nasional.
Baca Juga: China bantah 24 tuduhan Amerika Serikat soal penyebaran virus corona
Dilansir dari Reuters, Jepang mengidentifikasi 518 perusahaan dari sekitar 3.800 korporasi yang terdaftar di pasar saham senilai US $ 5,4 triliun yang memiliki inti operasi yang dinilai berkaitan dengan keamanan nasional.
Peraturan yang lebih ketat ini mencakup investasi asing dalam sektor-sektor yang penting bagi keamanan nasional, seperti minyak, kereta api, utilitas, senjata, ruang angkasa, tenaga nuklir, penerbangan, telekomunikasi dan cybersecurity.
Investor asing yang membeli saham 1% atau lebih di perusahaan-perusahaan Jepang di 12 area tersebut, akan menghadapi pra-penyaringan, dibandingkan dengan ambang sebelumnya yang sebesar 10%.
Hal ini pun sejalan dengan anjloknya harga saham sejumlah perusahaan Jepang di tengah ambruknya ekonomi global akibat wabah virus corona. Saham Toyota telah terjun hampir 15% pada tahun ini, sejalan dengan Indeks Nikkei 225. Sementara harga saham Sony telah turun 6,4%.
Baca Juga: Kasus corona di Wuhan muncul lagi, pertama sejak awal bulan lalu
"Undang-undang yang direvisi ini bertujuan untuk mempercepat investasi asing langsung di Jepang," kata Menteri Keuangan Jepang Taro Aso.
Beberapa analis mengatakan undang-undang investasi yang direvisi ini mencerminkan kekhawatiran Tokyo terhadap pengaruh China yang kian tumbuh dalam industri seperti pertahanan. Hal ini meningkatkan risiko kebocoran informasi rahasia dan arus keluar teknologi utama.