kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Tambah Gabon, 70 negara melarang seks sesama jenis


Jumat, 13 Desember 2019 / 21:44 WIB
Tambah Gabon, 70 negara melarang seks sesama jenis
ILUSTRASI. Pengantin baru gay berjalan di atas bendera pelangi raksasa di pesta pernikahan sesama jenis setelah mendaftarkan pernikahan mereka di Taipei, Taiwan, 24 Mei 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - LONDON. Gabon mengeluarkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. Ini mengantarkan Gabon menjadi negara ke-70 yang melarang praktik tersebut.

Melansir Reuters, negara di Afrika Tengah itu melarang hubungan seksual antara orang-orang yang berjenis kelamin sama dalam hukum pidana baru yang berlaku tahun ini.

Seorang pejabat Pemerintah Gabon yang menolak disebutkan namanya mengkonfirmasi perubahan itu dan terjadi pada Juli lalu tetapi tidak dilaporkan secara luas. Menteri Kehakiman Gabon menolak memberikan komentar.

Baca Juga: LGBT dilarang jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu diskriminasi

Davis Mac-Iyalla, aktivis yang memantau hak-hak LGBT+ di Afrika Barat, mengatakan, ia sudah bertemu dengan dua pria Gabon yang ditangkap berdasarkan undang-undang baru dan harus menyuap polisi agar dibebaskan.

"Ini semakin mengirim komunitas LGBT ke bawah tanah dan menciptakan pelecehan," kata Mac-Iyalla dari Jaringan Keragaman AntarAgama yang berbasis di Ghana, Afrika Barat.

"Polisi yang korup sekarang menggunakan (undang-undang baru) itu, menangkap orang dan kemudian orang harus menyuap untuk jalan keluar mereka," ujar Mac-Iyalla kepada Reuters.

Baca Juga: India menggelar job fair pertama untuk LGBT, jumlah pelamar membludak

Undang-undang baru Gabon itu mengancam pelaku seks sesama jenis dengan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5 juta franc CFA atau sekitar US$ 8.521.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×