Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – NEW YORK. Dua pelaku usaha kecil di Amerika Serikat (AS) menggugat putaran terbaru tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap produk dari 60 mitra dagang. Mereka menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden dalam mengenakan pajak atas barang impor.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (24/7/2026) di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) di New York.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa tarif baru tersebut memerlukan temuan yang lebih rinci dan spesifik terhadap masing-masing negara mengenai praktik perdagangan yang dianggap tidak adil agar memiliki dasar hukum yang sah.
Dua perusahaan kecil tersebut didukung oleh sebuah lembaga hukum nirlaba yang sebelumnya berhasil menggugat beberapa putaran tarif Trump. Mereka berpendapat bahwa pemerintah berupaya memberlakukan kembali tarif yang sebelumnya telah dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung AS.
Baca Juga: Trump Ancam Selidiki Uni Eropa Setelah Google Didenda US$1 miliar
Pada Jumat, pemerintahan Trump resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Pemerintah AS menuduh negara-negara tersebut belum melakukan langkah yang memadai untuk menghentikan ekspor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Tarif baru itu mulai berlaku tepat setelah masa berlaku tarif global sementara sebesar 10% berakhir.
Hingga berita ini ditulis, Gedung Putih maupun Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (U.S. Trade Representative/USTR) belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait gugatan tersebut.
Sengketa kewenangan tarif
Selama ini Trump menjadikan tarif impor sebagai salah satu instrumen utama kebijakan luar negerinya. Tarif digunakan sebagai alat tawar dalam negosiasi berbagai perjanjian perdagangan dengan negara-negara mitra.
Namun, pada 20 Februari lalu Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif paling luas yang diberlakukan Trump tidak memiliki dasar hukum. Pengadilan menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif terhadap negara mitra dagang.
Baca Juga: Rudal AS Hantam Iran, Trump Ancam Serangan Lebih Besar
Menanggapi putusan tersebut, Trump mengkritik keputusan pengadilan dan kemudian memberlakukan tarif global sementara sebesar 10% dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Meski demikian, tarif tersebut juga diterapkan melalui ketentuan hukum yang belum pernah digunakan presiden sebelumnya untuk mengenakan tarif impor. Pengadilan perdagangan AS kemudian kembali memutuskan bahwa tarif tersebut melanggar hukum. Pemerintahan Trump saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tarif menggunakan Section 301
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, tarif terbaru diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, aturan yang memang dirancang untuk menanggapi praktik ekonomi yang dianggap tidak adil atau diskriminatif oleh negara lain.
Tidak seperti IEEPA maupun kewenangan tarif global sementara, Section 301 telah beberapa kali digunakan oleh presiden-presiden AS terdahulu.
Namun, dalam gugatan terbaru disebutkan bahwa penerapan Section 301 selama ini selalu bersifat spesifik terhadap negara maupun sektor industri tertentu.
Para penggugat menilai pendekatan Trump yang menerapkan tarif secara luas terhadap puluhan negara sekaligus tidak memiliki preseden dalam sejarah penerapan aturan tersebut.
Jeffrey Schwab, pengacara dari Liberty Justice Center yang mewakili kedua perusahaan, mengatakan bahwa Section 301 tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan tarif secara menyeluruh.
"Section 301 tidak memberikan kewenangan untuk mengenakan pajak atas hampir seluruh impor dari hampir semua negara dengan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto HTX, Diduga Bantu Rusia
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan perdagangan menyatakan tarif tersebut melanggar hukum, menghentikan penerapannya, serta menjamin hak para importir untuk memperoleh pengembalian dana (refund) atas tarif yang nantinya dinyatakan ilegal.
Importir rempah dan pengecer jam tangan
Dua perusahaan yang mengajukan gugatan adalah Burlap & Barrel, importir rempah-rempah yang sebelumnya juga menggugat tarif global sementara 10% milik Trump, serta Collective Horology, perusahaan ritel jam tangan yang berbasis di California.
Sebelumnya, sejumlah negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat juga bergabung dalam dua gugatan sebelumnya terhadap kebijakan tarif Trump.
Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Dan Rayfield, mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan gugatan ketiga.
Menurut Rayfield, tarif terbaru hanya akan meningkatkan biaya hidup masyarakat Amerika tanpa memberikan dampak nyata terhadap upaya memberantas praktik kerja paksa di luar negeri.
"Tarif baru ini akan meningkatkan biaya yang harus ditanggung masyarakat Amerika dalam kehidupan sehari-hari, sementara tidak memberikan kontribusi apa pun untuk memerangi praktik kerja paksa di luar negeri," terangnya.














