Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengecam keputusan Uni Eropa yang menjatuhkan denda kepada Google, anak usaha Alphabet Inc., dan mengancam akan meluncurkan penyelidikan dagang terhadap blok tersebut.
Trump menilai keputusan Uni Eropa mengenakan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan perusahaan-perusahaan AS.
Melalui unggahan di media sosial pada Jumat (24/7/2026), Trump mengatakan pemerintahannya akan segera memulai penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974, aturan yang digunakan Amerika Serikat untuk menyelidiki praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.
Pernyataan itu muncul sehari setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Google senilai total 890 juta euro atau sekitar US$1 miliar karena dinilai melanggar aturan Uni Eropa yang bertujuan membatasi dominasi perusahaan teknologi besar (Big Tech).
Baca Juga: Rudal AS Hantam Iran, Trump Ancam Serangan Lebih Besar
Trump menilai tindakan Uni Eropa sebagai bentuk perampasan terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika.
"Kami akan segera memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 301 terhadap praktik 'MERAMPOK' perusahaan-perusahaan Amerika," tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya.
Trump juga memperingatkan bahwa Uni Eropa akan menghadapi konsekuensi atas kebijakan tersebut.
"Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas tindakan yang ilegal dan sangat tidak etis ini," tulisnya.














