kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tesla di ambang kebangkrutan?


Rabu, 28 Maret 2018 / 20:41 WIB
Tesla di ambang kebangkrutan?
ILUSTRASI. Mobil Tesla


Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Produsen mobil listrik asal California, Amerika Serikat (AS) Tesla Inc kembali disebut masuk ambang kebangkrutan. Ketidakseimbangan antara keuangan dan ekspansi produksi produk terbaru, Model 3 bukan satu-satunya biang keladi.

Permintaan pasar terhadap produk Tesla terdahulu, Model S dan X juga ikut menurun. 

"Tak diragukan, Tesla di ambang kebangkrutan," kata John Thompson, Chief investment Vilas Capital Management, seperti dikutip Business Insider, Rabu (28/3).  Bahkan, dia meramal Tesla bisa hancur dalam tiga-enam bulan ke depan.

Dia menilai, untuk membiayai perusahaan, pemiliknya yaitu Elon Musk setidaknya harus mendapat suntikan dana segar lebih dari US$ 2 miliar.

John Thompson, Chief investment Vilas Capital Management menyebut Tesla butuh dana lebih banyak lagi. "Estimasi kami Tesla masih butuh dana US$ 8 miliar dalam 18 bulan ke depan untuk membiayai kerugian operasional, belanja modal dan pembayaran utang," kata Thompson sebagaimana dilansir dari Business Insider (28/3).

Thompson membandingkan kondisi operasional bisnis Tesla dengan Ford. Pasalnya, Tesla bernilai dua kali lipat dibanding Ford.

Tapi, tahun lalu, Ford mampu memproduksi sebanyak 6 miliar mobil dan mendulang keuntungan US$ 7,6 miliar. Sementara, Tesla hanya sanggup memproduksi 100.000 mobil dan justru rugi US$ 2 miliar.

Harga saham Tesla merosot 8,22% dalam perdagangan Selasa (27/3) menjadi US$ 279,18.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×