kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   -7.000   -0,44%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

TikTok Akan Berhenti Beroperasi di AS Jika Tak Ada Kepastian dari Pemerintahan Biden


Sabtu, 18 Januari 2025 / 19:27 WIB
TikTok Akan Berhenti Beroperasi di AS Jika Tak Ada Kepastian dari Pemerintahan Biden
ILUSTRASI. U.S. flag and TikTok logo are seen in this illustration taken, June 2, 2023. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. TikTok menyatakan pada Jumat malam bahwa pihaknya akan menghentikan operasinya di Amerika Serikat mulai Minggu (19/1/2025) jika pemerintahan Presiden Joe Biden tidak memberikan jaminan kepada perusahaan seperti Apple dan Google bahwa mereka tidak akan menghadapi tindakan hukum ketika larangan mulai diberlakukan. 

Pernyataan ini disampaikan beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang melarang TikTok di AS dengan alasan keamanan nasional. 

Larangan ini mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, untuk menjual TikTok. Keputusan tersebut menempatkan aplikasi video pendek populer itu dalam ancaman berhenti beroperasi dalam waktu dua hari. 

Baca Juga: TikTok Dilarang di AS? Pengadilan Bahas Ancaman Keamanan dan Kebebasan Berbicara

Dengan keputusan Mahkamah Agung yang didukung 9-0, nasib TikTok dan 170 juta penggunanya di AS kini berada dalam ketidakpastian.

Nasib platform ini juga tergantung pada Donald Trump, yang dijadwalkan kembali menjabat sebagai presiden pada Senin mendatang dan telah berjanji untuk menyelamatkan TikTok.  

“Kecuali Pemerintah Biden segera memberikan jaminan resmi kepada penyedia layanan utama bahwa tidak akan ada tindakan hukum, TikTok terpaksa menghentikan operasinya pada 19 Januari,” kata pihak TikTok. 

Gedung Putih menolak memberikan komentar. Sementara itu, Apple, Google, dan Oracle bisa menghadapi denda besar jika terus menyediakan layanan untuk TikTok setelah larangan diberlakukan.

Baca Juga: Saat Black Friday, Pembeli Tiktok Shop di AS Naik Tiga Kali Lipat

Undang-undang yang mengesahkan larangan ini telah disetujui secara bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani Biden. Namun, semakin banyak anggota parlemen yang kini mendukung agar TikTok tetap beroperasi di AS.  

TikTok, ByteDance, dan sejumlah pengguna menentang undang-undang tersebut. Meski demikian, Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang ini tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang diatur dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.  



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×