Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pengadilan banding Amerika Serikat pada hari Jumat menolak permohonan darurat TikTok untuk sementara memblokir undang-undang yang mengharuskan perusahaan induk China-nya, ByteDance, untuk melepaskan aplikasi video pendek tersebut sebelum 19 Januari atau menghadapi larangan.
TikTok dan ByteDance pada hari Senin mengajukan permohonan darurat kepada Pengadilan Banding Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS.
Perusahaan-perusahaan tersebut memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, undang-undang ini akan "menutup TikTok, salah satu platform pidato paling populer di negara ini bagi lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestik."
Baca Juga: Dua Bulan Lagi, TikTok Bisa Menghilang dari Amerika. Apa yang Terjadi?
Keputusan pengadilan ini memperburuk ketegangan antara Amerika Serikat dan China mengenai masalah keamanan data dan pengaruh teknologi.
Pemerintah AS khawatir bahwa data pribadi pengguna TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk kepentingan intelijen atau pengaruh politik, mengingat ByteDance yang berbasis di Beijing terhubung dengan pemerintahan China.
Sebagai respons, pemerintah AS telah berusaha untuk memaksa ByteDance menjual TikTok atau menghadapi kemungkinan larangan, sementara perusahaan tersebut membantah tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa data pengguna di luar China tidak dapat diakses oleh pemerintah China.