Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Singapura. Seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nganjuk, Parti Liyani, dilaporkan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya bernilai total Rp 369 juta.
Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada. Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta. Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian
Buntut tolak bersihkan toilet di rumah anak Liew
Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016. Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Baca juga: 5 Tanda kolesterol tinggi, gemuk bukan berarti banyak kolesterol
Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya. Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.
Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian. Parti akhirnya melaporkan majikannya pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan. Dia juga sempat berkata kepada Karl, “Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan.”
Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti. Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.
Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus. “Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.” Hakim Chan membacakan keputusan.
Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura. “Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”
Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya. Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.
Baca juga: Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta
Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew. Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.
Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya. Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016. Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi. Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.
Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal. Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.
Parti sudah memaafkan keluarga Liew Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri. Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.
Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.
Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik. Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.
HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.
Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara. Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh. Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.
"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura",
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen
Editor : Ardi Priyatno Utomo