Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Misi Tetap Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa posisi negaranya sebagai negara bersenjata nuklir bersifat irreversible atau tidak dapat diubah. Pernyataan ini disampaikan melalui media resmi negara, KCNA, pada Senin (15/9).
Dalam pernyataannya, Pyongyang menolak klaim Amerika Serikat terkait denuklirisasi yang dianggap sudah “kuno” dan tidak relevan.
“Status Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) sebagai negara senjata nuklir telah secara permanen ditetapkan dalam hukum dasar tertinggi negara dan telah menjadi tidak dapat diubah,” tulis misi tersebut.
Baca Juga: Korea Utara Bakal Tingkatkan Persenjataan Nuklir dan Militer Konvensional
Kritik terhadap Desakan Denuklirisasi AS
Korea Utara menilai tekanan Amerika Serikat untuk melakukan denuklirisasi merupakan tindakan provokatif yang mencampuri urusan dalam negeri. Menurut Pyongyang, langkah Washington tersebut hanyalah bentuk intervensi yang tidak dapat diterima.
“Dorongan AS untuk denuklirisasi adalah tindakan provokatif yang mengganggu kedaulatan DPRK,” lanjut pernyataan itu.
Korea Utara juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir adalah “pilihan yang tak terhindarkan” demi mempertahankan diri dari ancaman nuklir Amerika Serikat. Pyongyang berulang kali menekankan bahwa kekuatan nuklirnya bersifat defensif dan menjadi jaminan keamanan rezim.