kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.062   -3,37   -0,05%
  • KOMPAS100 1.026   1,15   0,11%
  • LQ45 798   2,08   0,26%
  • ISSI 225   -0,25   -0,11%
  • IDX30 417   1,36   0,33%
  • IDXHIDIV20 493   -0,25   -0,05%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   -0,28   -0,24%
  • IDXQ30 136   0,11   0,08%

Transaksi Dompet Kripto Milik Tokoh Besar dan Influencer Kini Bisa Dilacak


Senin, 10 Maret 2025 / 06:00 WIB
Transaksi Dompet Kripto Milik Tokoh Besar dan Influencer Kini Bisa Dilacak
ILUSTRASI. Arkham Intelligence, memperkenalkan sistem tagging baru yang memungkinkan pengguna melacak transaksi kripto tokoh-tokoh berpengaruh. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: CoinDesk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arkham Intelligence, perusahaan analitik blockchain, memperkenalkan sistem tagging baru yang memungkinkan pengguna melacak transaksi cryptocurrency dari tokoh-tokoh berpengaruh di industri kripto.

Dalam pengumuman resminya melalui platform X, Arkham Intelligence menyatakan bahwa fitur ini berlaku bagi individu yang memiliki lebih dari 100.000 pengikut di platform tersebut.

Individu-individu ini dikategorikan sebagai "key opinion leaders" (KOLs) dan sistem akan mengaitkan alamat dompet mereka dengan identitas publik mereka.

Baca Juga: KTT Kripto Justru Picu Kepanikan di Pasar Bitcoin, BTC Anjlok 7,3%!

Saat peluncuran, sistem ini telah mengidentifikasi 950 alamat dompet yang dimiliki oleh berbagai tokoh penting di dunia kripto. Beberapa di antaranya adalah:

  • Vitalik Buterin (Co-founder Ethereum)

  • Justin Sun (Pengusaha kripto, pendiri Tron)

  • Changpeng Zhao (Pendiri dan mantan CEO Binance)

  • Andre Cronje (Co-founder Yearn Finance dan Sonic Labs)

  • Donald Trump (Presiden Amerika Serikat)

Dengan adanya fitur ini, para pengguna Arkham Intelligence dapat memperoleh transparansi lebih besar terkait pergerakan aset digital yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berpengaruh




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×