CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Trump berencana tinjau UU Komunikasi yang melindungi Twitter dkk


Kamis, 28 Mei 2020 / 23:45 WIB


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

CEO Twitter Jack Dorsey mengatakan di situs perusahaan Rabu (27/5) malam, twit Presiden Trump “bisa menyesatkan orang sehingga berpikir mereka tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan surat suara". 

"Tujuan kami adalah untuk menghubungkan titik-titik pernyataan yang bertentangan dan menunjukkan informasi dalam perselisihan sehingga orang dapat menilai sendiri," kata dia seperti dikutip Reuters.

Steve DelBianco, Presiden NetChoice, kelompok perdagangan yang memasukkan Twitter, Facebook, dan Google di antara anggotanya, menyebutkan, "Presiden menginjak-injak amandemen pertama dengan mengancam hak kebebasan berbicara mendasar dari platform media sosial".

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Ancam Tutup Perusahaan Media Sosial

"Langkah Pemerintah AS memberanikan pemerintah asing untuk mengontrol kebebasan berekspresi online," ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Kamis (28/5) seperti dilansir Reuters.

Dalam rancangannya, perintah eksekutif Presiden AS akan meminta Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk mengusulkan dan mengklarifikasi peraturan berdasarkan Bagian 230 dari Undang-Undang Komunikasi yang Layak.

Beleid ini sebagian besar membebaskan platform online dari pertanggungjawaban hukum atas materi yang pengguna mereka posting. Perubahan bisa membuat perusahaan teknologi lebih banyak mendapat tuntutan hukum.

Baca Juga: Twitter fact-checks Trump tweet for the first time

Perintah Eksekutif Presiden AS juga meminta FCC untuk memeriksa, apakah tindakan yang berkaitan dengan pengeditan konten oleh perusahaan media sosial berpotensi menyebabkan perusahaan kehilangan perlindungan mereka di bawah bagian 230.




TERBARU

[X]
×