Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
Ini membutuhkan agen untuk melihat, apakah platform media sosial menggunakan kebijakan menipu untuk memoderasi konten dan jika kebijakannya tidak konsisten dengan ketentuan layanan mereka.
Perintah Eksekutif juga menyatakan, Kantor Gedung Putih untuk Strategi Digital akan membangun kembali alat untuk membantu warga melaporkan kasus-kasus sensor online. Alat ini bakal mengumpulkan keluhan tentang sensor online dan mengirimkannya ke Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC).
FTC akan melihat, apakah pengaduan melanggar hukum, mengembangkan laporan yang menggambarkan pengaduan semacam itu, dan membuat laporan tersebut tersedia untuk umum.
Baca Juga: Trump threatens social media shutdown over Twitter fact-check label
FCC dan FTC tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Dalam wawancara dengan Fox News Channel pada Rabu (27/5), Komisioner FCC Brendan Carr mengatakan, Twitter telah memutuskan "untuk melibatkan Presiden AS dengan sudut pandang politik partisannya sendiri".
Perintah Eksekutif juga mengharuskan Jaksa Agung untuk membentuk kelompok kerja termasuk jaksa agung negara bagian yang akan memeriksa penegakan hukum negara yang melarang platform online melakukan tindakan yang tidak adil dan menipu.