Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta hakim federal di Florida untuk memaksa Twitter memulihkan kembali akunnya.
Berdasarkan laporan Bloomberg News Jumat (1/10) malam, permintaan Trump tersebut dilakukan usai pada bulan Juli lalu, dirinya menggugat Twitter, Facebook Inc dan Alphabet Inc. Google, serta kepala eksekutif mereka dengan tuduhan secara tidak sah membungkam dirinya yang memiliki pandangan konservatif.
Desakan Trump untuk perintah pemulihan akun Twitter-nya diajukan pada Jumat malam di Miami. Dia mengklaim, perusahaan media sosial itu menghilangkan akun-nya pada bulan Januari lalu, di bawah tekanan dari saingan politiknya di Kongres.
Hingga berita ini ditayangkan, Twitter menolak berkomentar. Sementara itu, perwakilan Trump tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar di luar jam kerja.
Baca Juga: Erdogan: Pembelian rudal S-400 dari Rusia sepadan dengan ketegangan sama AS
Trump memang telah kehilangan media sosialnya di tahun ini, setelah perusahaan-perusahaan itu mengatakan Trump melanggar kebijakan mereka yang menentang kekerasan. Seluruh akun media sosial Trump pun menghilang, padahal selama ini, dia dikenal sangat aktif di media sosial.
Awal mula menghilangnya akun media sosial Trump terjadi setelah ratusan pendukung-nya melancarkan serangan mematikan di US Capitol pada 6 Januari lalu.
Serangan yang dilakukan pendukung Trump dilakukan setelah dirinya melakukan pidato yang mengulangi klaim bahwa kekalahan-nya pada pemilihan umum adalah hasil dari penipuan yang meluas. Pernyataan ini pun ditolak oleh beberapa pengadilan, pejabat pemilihan negara bagian, dan anggota parlemennya dari partainya sendiri.
Twitter "menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis," kata Trump yang dikutip Bloomberg.