Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang sanksi terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026). Aturan baru ini tidak hanya meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Rusia, tetapi juga memberi Trump kewenangan baru untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara yang menjadi pembeli utama minyak dan gas Rusia.
Kebijakan tersebut berpotensi menambah ketidakpastian bagi ekonomi global setelah hampir dua tahun dunia menghadapi perang dagang. Pasalnya, kewenangan tarif yang diberikan kepada presiden AS dapat digunakan untuk jangka waktu yang melampaui masa jabatan Trump.
Dikutip Reuters, dampak langsung aturan ini diperkirakan masih terbatas. Salah satu alasannya adalah pertimbangan Trump untuk menghindari kebijakan yang dapat mendorong harga barang konsumen lebih tinggi menjelang pemilihan paruh waktu atau midterm elections November, saat kendali Kongres AS diperebutkan.
Baca Juga: India Terjepit Pilihan Sulit soal Impor Minyak Rusia di Tengah Ancaman Tarif AS
Namun, sejumlah pengkritik menilai cakupan aturan tersebut cukup luas sehingga dapat menimbulkan risiko bagi negara lain yang sewaktu-waktu menjadi sasaran kebijakan perdagangan AS.
Undang-undang tersebut mengharuskan Trump mengenakan tarif hingga 100% dalam waktu 30 hari terhadap seluruh barang yang diimpor AS dari lima negara terbesar yang mengimpor minyak mentah atau gas Rusia.
Tarif juga dapat dikenakan terhadap negara yang secara sengaja melakukan pembelian baru minyak atau gas Rusia setelah 30 hari sejak undang-undang diberlakukan, maupun negara yang masuk lima besar negara yang membantu Rusia menghindari sanksi.
China dan India termasuk pembeli terbesar minyak Rusia. Namun, aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan negara mana saja yang akan menjadi target maupun bagaimana daftar lima negara terbesar tersebut akan dihitung. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai negara mana yang pada akhirnya dapat dikenai tarif.
"Karena kewenangan diskresi yang dimiliki presiden, kemungkinan besar kewenangan tersebut dapat disalahgunakan," ujar Laura Brank, pengacara di Bryan Cave Leighton Paisner yang berfokus pada transaksi lintas negara, dikutip Reuters.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump telah memberlakukan tarif hingga 50% terhadap lebih dari 80 negara. Namun, Mahkamah Agung AS kemudian membatalkan sejumlah tarif tersebut karena menilai Trump telah melampaui kewenangannya.
Tantangan hukum terhadap tarif berdasarkan undang-undang terbaru berpotensi lebih sulit. Pasalnya, aturan baru tersebut secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi penerapan tarif, berbeda dengan sengketa sebelumnya yang mempermasalahkan penggunaan undang-undang perdagangan lama oleh pemerintahan Trump.
China dan India menjadi perhatian
Undang-undang yang kini bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 tersebut bertujuan menekan sumber pendapatan Rusia untuk membiayai perang di Ukraina. Aturan ini menyasar sektor energi dan pertahanan Rusia, termasuk shadow fleet atau armada kapal tanker yang digunakan untuk menghindari sanksi yang telah ada.
Kongres AS mengesahkan aturan tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) menyetujuinya dengan suara 262-159 pada Rabu (16/9), menyusul persetujuan Senat pada Agustus.
Baca Juga: India Terjepit Pilihan Sulit soal Impor Minyak Rusia di Tengah Ancaman Tarif AS
Jeannette Chu, Vice President National Foreign Trade Council, mengatakan sejumlah pihak memiliki penilaian berbeda mengenai negara mana yang berpotensi terkena tarif karena undang-undang tersebut tidak memberikan kriteria yang sepenuhnya jelas.
Negara yang disebut berpotensi terdampak antara lain Brasil, India, Jepang dan sejumlah negara Uni Eropa.
India sendiri telah memperingatkan bahwa tarif baru AS terkait pembelian minyak Rusia dapat memengaruhi hubungan bilateral kedua negara. China juga menyatakan menentang penerapan yurisdiksi lintas batas yang menurut Beijing tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
Dalam skenario terburuk, Chu memperingatkan Ukraina juga dapat terkena dampak tidak langsung. Jika tarif baru mengganggu pasokan minyak dan gas Rusia yang digunakan untuk menghasilkan produk olahan di Eropa, pasokan diesel ke Ukraina berpotensi ikut terdampak karena negara tersebut bergantung pada kilang di Hungaria dan Slovakia.
Namun, tidak semua pihak menilai aturan tersebut memberikan kewenangan terlalu luas kepada Trump. Foundation for Defense of Democracies, lembaga kajian konservatif, berpendapat undang-undang telah menetapkan kriteria yang cukup untuk menentukan negara yang dapat dikenai tarif dan menolak anggapan bahwa aturan tersebut menjadi jalan belakang bagi Trump untuk menerapkan tarif lainnya.
Berpotensi mengerek harga minyak
Waktu penerapan tarif menjadi salah satu perhatian utama. Jika Trump menerapkan tarif baru, pengumumannya akan dilakukan hanya beberapa hari sebelum pemilihan paruh waktu AS.
Kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap harga minyak ketika konsumen AS sudah menghadapi kenaikan biaya hidup. Harga energi juga menjadi isu sensitif setelah perang Iran mengganggu pengiriman minyak dari Timur Tengah.
"Dengan kondisi pasar energi saat ini, hal tersebut tentu terlihat berisiko," ujar Ryan Majerus, mantan pejabat senior AS yang pernah bertugas di bawah pemerintahan Demokrat maupun Republik dan kini bekerja di firma hukum King & Spalding.
Menurut Majerus, Trump dapat menghindari persoalan waktu penerapan dengan menetapkan tarif pada tingkat nol terlebih dahulu, kemudian mengubahnya kapan saja.
Di sisi lain, sejumlah analis mempertanyakan bagaimana Trump akan menggunakan kewenangan baru tersebut mengingat pemerintahannya dinilai relatif berhati-hati dalam mengambil tindakan keras terhadap Rusia sejak kembali berkuasa.
Baca Juga: Kylian Mbappe Tinggalkan Nike, Gabung Brand Olahraga Swiss On
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada Trump untuk membebaskan suatu negara dari tarif atau sanksi dengan alasan keamanan nasional. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan pemberitahuan kepada Kongres.
"Ini sepenuhnya diskresi. Definisinya tidak jelas dan presiden memiliki semacam kartu bebas keluar melalui mekanisme pengecualian," ujar Ben Harris, mantan pejabat senior Departemen Keuangan AS pada pemerintahan Presiden Joe Biden, dikutip Reuters.
Aturan baru ini menambah satu lapisan ketidakpastian bagi perdagangan global, terutama bagi negara-negara yang masih bergantung pada minyak dan gas Rusia. Selain dampaknya terhadap hubungan dagang AS dengan negara-negara pembeli energi Rusia, kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi harga energi dan arus perdagangan global.














