kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,46   0,35%
  • KOMPAS100 1.029   6,23   0,61%
  • LQ45 796   1,47   0,18%
  • ISSI 227   3,27   1,46%
  • IDX30 415   -0,32   -0,08%
  • IDXHIDIV20 488   -3,07   -0,62%
  • IDX80 116   0,64   0,55%
  • IDXV30 119   0,79   0,67%
  • IDXQ30 135   -0,98   -0,72%

Trump Sebut Biden Bodoh Karena Izinkan Ukraina Pakai Senjata AS Serang Rusia


Rabu, 18 Desember 2024 / 06:35 WIB
Trump Sebut Biden Bodoh Karena Izinkan Ukraina Pakai Senjata AS Serang Rusia
ILUSTRASI. Trump mengisyaratkan bahwa ia mungkin akan membatalkan keputusan Biden yang mengizinkan Ukraina menggunakan senjata jarak jauh AS untuk serang Rusia. REUTERS/Brendan Mcdermid


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

“Yang dapat saya jamin adalah bahwa dalam percakapan yang kami lakukan dengan mereka sejak pemilihan, dan yang telah kami lakukan di berbagai tingkatan, kami telah mengartikulasikan kepada mereka logika di baliknya, pemikiran di baliknya, mengapa kami melakukannya,” kata juru bicara keamanan nasional Gedung Putih John Kirby tentang koordinasi pemerintahan saat ini dengan pemerintahan yang akan berakhir.

Ini bukan kali pertama Trump mengkritik keputusan Biden terkait hal ini. 

Trump juga mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah wawancara dengan majalah Time yang diterbitkan pada hari Kamis (12/12/2024). 

Tonton: Donald Trump Janji Segera Bicara ke Putin dan Zelenskiy untuk Hentikan Perang

Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa ia dapat mengubah kebijakan AS terhadap Ukraina.

"Apa yang terjadi sungguh gila. Gila. Saya sangat tidak setuju dengan pengiriman rudal ratusan mil ke Rusia. Mengapa kita melakukan itu? Kita hanya meningkatkan perang ini dan memperburuknya. Itu seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Trump dalam sebuah wawancara untuk menandai penobatannya sebagai Tokoh Tahun Ini oleh Time seperti yang dikutip Reuters.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×