kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ukraina Berencana Seret Vladimir Putin ke Pengadilan Internasional


Kamis, 25 Agustus 2022 / 14:15 WIB
Ukraina Berencana Seret Vladimir Putin ke Pengadilan Internasional
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin.


Sumber: Channel News Asia | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - KIEV. Para pejabat Ukraina sedang menyusun rencana untuk menyeret Presiden Rusia Vladimir Putin dan para komandan militernya ke pengadilan internasional, karena memulai perang dan melakukan kejahatan perang.

Rencana ini dipelopori oleh Andri Smirnov, wakil kepala administrasi kepresidenan Ukraina. Saat ini, Ukraina berharap, agar Pengadilan Internasional untuk melakukan investigasi khusus ke Rusia.

Sejauh ini, Pengadilan Pidana Internasional memang telah menyelidiki kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Ukraina.

Namun, pengadilan tidak bisa berbuat banyak karena Ukraina dan Rusia belum meratifikasi Statuta Roma yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan perang.

Baca Juga: Amerika Serikat Temukan Bukti Baru Terkait Kejahatan Perang Rusia di Ukraina

Statuta Roma pada dasarnya membagi kejahatan menjadi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

"Pengadilan ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa para penjahat yang memulai perang Ukraina dimintai pertanggungjawaban dengan cepat. Dunia memiliki ingatan yang singkat. Itu sebabnya, saya ingin ini dimulai tahun depan," ungkap Smirnov, seperti dikutip Channel News Asia.

Meski menyadari bahwa Putin dan jajarannya tidak akan hadir dalam pengadilan, Smirnov tetap ingin memastikan agar mereka dicap sebagai penjahat oleh dunia.

Baca Juga: AS Sarankan Zelenskyy Hadir di KTT G20 jika Putin Datang

Hingga saat ini jaksa Ukraina telah mengidentifikasi sekitar 600 tersangka dalam agresi, termasuk di antaranya adalah pejabat militer senior, politisi, serta pihak lainnya yang ikut memberikan dukungan.

Sebuah perjanjian internasional untuk merealisasikan hukuman tersebut kabarnya telah dirancang dan siap ditandatangani oleh pemerintah di seluruh dunia.

Negara-negara yang mengakui keputusan pengadilan tersebut nantinya akan memiliki hak untuk menangkap para penjahat perang jika masuk ke wilayah mereka.

"Beberapa negara akan menandatangani dokumen sebelum akhir tahun dan negosiasi sedang berlangsung dengan beberapa mitra Eropa. Kami ingin keputusan pengadilan ini diakui," lanjut Smirnov.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×