kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ukraina buka proses pidana untuk selidiki penyebab pesawat mereka jatuh di Iran


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:55 WIB
Ukraina buka proses pidana untuk selidiki penyebab pesawat mereka jatuh di Iran
ILUSTRASI. Puing-puing pesawat milik Ukraine International Airlines, yang jatuh setelah lepas landas dari Bandara Imam Khomeini, terlihat di pinggiran Teheran, Iran, 8 Januari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Zelenskiy mengungkapkan, semua yang ada di pesawat nahas tersebut, 167 penumpang dan 9 awak, meninggal dunia. "Belasungkawa saya kepada para kerabat dari semua penumpang dan awak," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Api berkobar sangat hebat sehingga kami tidak bisa melakukan penyelamatan. 22 ambulans, empat ambulans bus, dan sebuah helikopter di lokasi itu," ujar Pirhossein Koulivand, Kepala Dinas Darurat Iran, kepada televisi pemerintah Iran seperti dikutip Reuters.

Menteri Luar Negeri Ukraina Vadym Prystaiko menuturkan, para korban termasuk 82 warga Iran, 63 warga Kanada, 11 warga Ukraina, 10 warga Swedia, tiga warga Jerman, dan tiga warga Inggris. Sebagian besar penumpang sedang transit.

Baca Juga: Otoritas penerbangan larang maskapai terbang di wilayah Irak, Iran, Teluk Oman

Media Iran mengutip seorang pejabat otoritas penerbangan setempat melaporkan, pilot tidak mengumumkan keadaan darurat sebelum pesawat jatuh.

Pesawat yang jatuh adalah Boeing 737-800NG yang baru berusia tiga tahun dan dalam perjalanan ke Kiev, menurut situs pelacakan udara FlightRadar24. "Pemeliharaan terjadwal terakhir dari pesawat itu pada 6 Januari 2020," sebut UIA.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×