CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Ukraina dan Rusia Akan Berhadapan di Mahkamah Internasional Atas Klaim Genosida


Senin, 07 Maret 2022 / 11:06 WIB
Ukraina dan Rusia Akan Berhadapan di Mahkamah Internasional Atas Klaim Genosida
ILUSTRASI. Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 9 Desember 2019. REUTERS/Eva Plevier


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Ukraina pada hari Senin (7/3) akan meminta bantuan kepada pengadilan tinggi PBB agar mengeluarkan keputusan darurat yang mengharuskan Rusia menghentikan invasinya. Ukraina juga mengkritik Rusia yang selama ini merasa sedang mencegah genosida.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan, tindakan militer Rusia di Ukraina memang diperlukan untuk melindungi orang-orang yang telah menjadi sasaran intimidasi dan genosida.

Orang-orang yang dimaksud Putin adalah warga Ukraina yang berbicara dalam bahasa Rusia, yaitu mereka yang tinggal di Ukraina timur.

Baca Juga: Rusia: Ukraina akan Meledakkan Reaktor Nuklirnya dan Menuduh Rusia Sebagai Pelaku

Ukraina merasa alasan tersebut tidak mendasar dan klaim upaya genosida sama sekali tidak benar. Ukraina mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera menindak Rusia karena tidak ada pembenaran hukum untuk invasi.

Presentasi Ukraina di ICJ akan berlangsung hari Senin, sementara pihak Rusia akan diberi waktu untuk meresponsnya pada hari Selasa (8/3).

Kasus yang akan diangkat Ukraina ke ICJ mengacu pada interpretasi perjanjian 1948 tentang pencegahan genosida. Baik Ukraina maupun Rusia sama-sama menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: ICC Mengirim Tim Penyelidik ke Ukraina untuk Mencari Indikasi Kejahatan Perang

Alasan Putin yang hendak mencegah genosida tersebut telah lama dikritik banyak pihak. Pekan lalu, dewan eksekutif Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida mengatakan bahwa Putin telah menyalahgunakan istilah genosida.

"Sama sekali tidak ada bukti bahwa ada genosida yang terjadi di Ukraina," kata presiden asosiasi, Melanie O'Brien, kepada Reuters.

Setelah laporan diterima, ICJ dapat melahirkan langkah-langkah sementara dalam hitungan hari atau minggu untuk mencegah situasi memburuk. Setelah itu, ICJ akan melihat kelayakan suatu kasus, atau apakah ia memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.

Berkaca pada kasus aneksasi Krimea tahun 2014, saat itu ICJ memerintahkan kedua belah pihak untuk tidak memperburuk perselisihan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×