Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Kamis (3/3) telah memberangkatkan tim penyelidik ke Ukraina untuk mencari indikasi kejahatan perang.
Kepada Reuters, Ketua Jaksa ICC Karim Khan menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah ada bukti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida yang dilakukan oleh semua pihak dalam konflik.
Tim penuntutan awal yang dikirim pada hari Kamis terdiri dari penyelidik, pengacara, dan orang-orang dengan pengalaman khusus dalam perencanaan operasional.
Baca Juga: Presiden Ukraina: Serangan Rusia terhadap Kota Kharkiv adalah Kejahatan Perang
"Setiap pihak yang menargetkan, secara langsung menargetkan, warga sipil atau objek sipil melakukan kejahatan di bawah Statuta Roma dan di bawah hukum humaniter internasional," ungkap Khan.
Sejak Rusia memulai invasinya ke Ukraina pada 24 Februari lalu, ratusan tentara dan sipil dari kedua belah pihak dilaporkan telah tewas.
Khan menegaskan bahwa hukum perang akan terus berlaku dan semua pihak yang terlibat dalam perang harus bertindak sesuai dengan hukum tersebut.
"Hukum perang terus berlaku dan kami memiliki yurisdiksi yang jelas. Ini adalah pengingat bagi semua faksi, kepada semua pihak yang berkonflik, bahwa mereka harus bertindak sesuai dengan hukum perang," kata Khan.
Baca Juga: PLTN Terbesar di Ukraina dan Eropa Terbakar Akibat Gempuran Pasukan Rusia
Khan menjelaskan, ICC juga akan memeriksa kemungkinan kejahatan dalam konflik yang berasal dari pendudukan Rusia di semenanjung Krimea pada tahun 2014 dan kegiatan separatis pro-Rusia di Donbass. ICC mengatakan memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa pelanggaran terjadi di Ukraina.
Menurut laporan tahunan jaksa di tahun 2020, penyelidikan awal menemukan adanya dugaan pembunuhan dan penyiksaan di Krimea, serta serangan terhadap warga sipil, penyiksaan, pembunuhan dan pemerkosaan di Ukraina timur.