kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Uni Eropa denda Amazon US$ 294 juta


Kamis, 05 Oktober 2017 / 07:30 WIB
Uni Eropa denda Amazon US$ 294 juta


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Uni Eropa memerintahkan Amazon membayar denda senilai € 250 juta atau setara US$ 294,38 juta. Ini merupakan hukuman atas tunjangan pajak ilegal yang diberikan Luksemburg kepada Amazon.

Komisi persaingan usaha Uni Eropa menyatakan bahwa Amazon mendapat perlakuan istimewa dari Luksemburg, yang membiarkan sebagian keuntungannya mengalir ke perusahaan induk tanpa dibebani pajak yang sewajarnya.

"Luksemburg memberikan tunjangan pajak ilegal kepada Amazon. Akibatnya, hampir tiga perempat keuntungan Amazon tidak dibebani pajak," terang Margrethe Vestager, Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa, seperti dikutip Reuters, Rabu (4/10).

Namun tudingan itu langsung disanggah manajemen Amazon. "Kami tidak menerima perlakukan khusus dari Luksemburg, dan kami membayar pajak sesuai dengan aturan di Luksemburg dan pajak internasional," jelas Amazon dalam pernyataan tertulisnya.

Asal tahu saja, Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Juncker adalah Perdana Menteri Luksemburg selama dua periode hingga tahun 2013. Semasa menjabat, Juncker banyak mendapat kritik karena perannya dalam sejumlah kesepakatan perpajakan yang merugikan Uni Eropa. Kasus itu pun satu persatu kini mulai terungkap ke publik.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×