kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa mengadukan Indonesia ke WTO atas pembatasan ekspor untuk baja nirkarat


Jumat, 22 November 2019 / 20:32 WIB
Uni Eropa mengadukan Indonesia ke WTO atas pembatasan ekspor untuk baja nirkarat
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker displays nickel ore in a ferronickel smelter owned by state miner Aneka Tambang Tbk at Pomala district, Indonesia, March 30, 2011. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Uni Eropa telah meluncurkan pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) terhadap pembatasan ekspor Indonesia pada bahan baku yang digunakan dalam produksi stainless steel. Komisi Eropa mengungkapkan hal ini pada Jumat (22/11).

Komisi Eropa yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan di 28-anggota Uni Eropa mengatakan, pembatasan ini membatasi akses produsen Uni Eropa untuk nikel pada khususnya, serta untuk logam, batubara dan kokas, bijih besi, dan kromium.

Komisi Eropa mengatakan, Uni Eropa juga menantang subsidi yang mendorong produsen Indonesia untuk menggunakan konten lokal, bukan impor, yang melanggar aturan WTO.

Baca Juga: Ekspor distop, bagaimana nasib ore nikel kadar rendah?

Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan, langkah-langkah Indonesia menempatkan sektor baja Uni Eropa dalam risiko yang lebih besar.

"Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah tersebut dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," kata Malmstrom dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.

Saham produsen stainless steel Eropa naik pada hari Jumat. Acerinox naik 0,9%, Aperam menguat 1,6% dan Outokumpu naik 2,0%.

Baca Juga: Harga komoditas masih lesu, simak rekomendasi saham emiten batubara

Keluhan WTO dimulai dengan periode 60 hari untuk konsultasi antara para pihak untuk menyelesaikan perselisihan. Pengadu kemudian dapat meminta panel tiga orang untuk memberikan putusan. Putusan itu biasanya akan memakan waktu setidaknya satu tahun lagi.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×