kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa sepakati transparansi pajak perusahaan multinasional


Rabu, 02 Juni 2021 / 15:33 WIB
Uni Eropa sepakati transparansi pajak perusahaan multinasional
ILUSTRASI. Tim perundingan pemerintah dan parlemen Uni Eropa akhirnya menyepakati aturan transparansi pajak bagi perusahaan multinasional.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim perundingan pemerintah dan parlemen Uni Eropa akhirnya menyepakati aturan transparansi pajak bagi perusahaan multinasional. Hal ini dilakukan untuk memerangi penghindaran pajak.

Dilansir dari Financial Times, Rabu (2/6), aturan itu akan memaksa perusahaan multinasional besar mengungkapkan berapa besar keuntungan dan pajak yang mereka bayarkan ke Uni Eropa serta negara-negara yang dianggap sebagai surga pajak oleh Uni Eropa.

Negara-negara kelompok G7 diharapkan bisa menyelesaikan kesepakatan ini pada akhir pekan ini untuk menaikkan tarif pajak perusahaan minimum efektif menjadi 15%.

“Saya yakin bahwa kesepakatan tentang pelaporan publik demi negara. Ini hanyalah awal untuk lebih banyak keadilan pajak dan transparansi keuangan di Eropa,” kata anggota parlemen Uni Eropa Evelyn Regner.

Baca Juga: Uni Eropa sudah mengatur kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi

Melalui aturan tersebut, perusahaan dengan pendapatan global sekitar € 750 juta selama dua tahun berturut-turut harus secara terbuka mengungkapkan berapa banyak pajak yang mereka bayarkan.

Dengan begitu, perusahaan wajib melaporkan nilai keuntungan mereka kepada otoritas pajak nasional di Uni Eropa. Sayangnya, informasi tersebut belum bisa tersedia untuk umum.

Uni Eropa menjadi otoritas pajak non-kooperatif, termasuk yurisdiksi yang memuat daftar hitam pajak seperti Guam dan Kepulauan Virgin. Sementara surga pajak yang masuk daftar abu-abu seperti Panama, Fiji dan Samoa.

Menanggapai hal itu, politisi dan aktivis pajak menganggapnya sebagai langka awal untuk mengukur bagaimana skala penghindaran pajak perusahaan. Terlebih, pemerintah diperkirakan kehilangan sekitar € 50 miliar-€ 70 miliar selama setahun karena penghindaran pajak tersebut.

Sebelumnya, kesepatan berlangsung alot sejak diusulkan Belgia pada 2013 silam karena mendapat perlawanan dari pemerintah Uni Eropa. Bahkan, kesepakatan ini dikritik oleh aktivis keadilan pajak dan anggota parlemen sayap kiri karena membatasi ruang lingkup pengungkapan di Uni Eropa.

“Perjanjian ini meninggalkan lebih dari 80% negara bagian di dunia, termasuk surga pajak terkenal seperti Bahama, Swiss atau Kepulauan Cayman, di mana perusahaan tidak perlu mempublikasikan informasi apa pun,” kata pemimpin kelompok kiri Eropa di Parlemen Eropa Manon Aubry.

Sebaliknya, ekonom dan kepala analis pajak Eropa Gabriel Zuchman justru mendukung langkah Uni Eropa untuk memantau siapa saja perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Ia menyebutnya sebagai kesepakatan besar menuju transparansi pajak yang lebih baik di Eropa maupun secara global.

“Ini sangat penting untuk memantau penghindaran pajak dan untuk memikirkan bagaimana kebijakan pajak yang lebih baik,” kata Zucman.

Perjanjian tersebut masih menunggu pemungutan suara oleh mayoritas anggota parlemen dan pemerintah Uni Eropa yang diharapkan selesai setelah musim panas. Kebijakan tersebut muncul di tengah pergolakan global akibat penghindaran pajak perusahaan.

Selanjutnya: Pajak digital Uni Eropa tidak akan mengganggu rencana perbaikan OECD




TERBARU

[X]
×